Pemerintah Ancang-Ancang Batasi Pembelian Pertalite, Tunggu Permen ESDM, Ada Rencana Berlaku 1 Oktober

antrean BBM di SPBU
Ilustrasi antre beli BBM( FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

JAKARTA, radarsampit.com – Pelaksanaan aturan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite menggunakan QR code masih tarik-ulur. Sempat beredar kabar berlaku mulai 1 September 2024 atau kemarin.

Ternyata, aturan tersebut belum berlaku. Kabarnya aturan itu resmi dilaksanakan bulan depan atau tepatnya 1 Oktober.

Bacaan Lainnya

Jawa Pos mengonfirmasi Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari. Dia pun tidak memberikan konfirmasi langsung mengenai tanggal pasti pemberlakuan wajib QR code bagi pembeli pertalite.

Heppy hanya menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong masyarakat yang menggunakan BBM subsidi itu untuk segera mendaftarkan diri agar mendapatkan barcode.

”QR code kan pendataan pengguna kendaraan yang menggunakan BBM subsidi. Untuk solar sudah dilaksanakan beberapa tahun lalu dan selesai, sekarang beralih ke pertalite. QR code ini akan memudahkan saat pemerintah menerapkan kebijakan terkait distribusi BBM subsidi,” paparnya.

Heppy juga membeberkan bahwa pendaftaran QR code pertalite dilakukan secara bertahap dan hanya khusus untuk kendaraan roda empat. Saat ini difokuskan di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali), dan sebagian wilayah non-Jamali. Yaitu, Kepri, NTT, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Aceh, Bangka Belitung, Bengkulu, dan Kabupaten Timika.

”Diharapkan, tahap I bisa tercapai 100 persen pada akhir September 2024. Sisanya akan dilakukan di tahap II, rencananya paling cepat Oktober–November 2024,” tambahnya.

Heppy membeberkan bahwa yang terverifikasi dan telah mendapat QR code per akhir Agustus mencapai 4.032.790 pendaftar. ”Masyarakat pengguna pertalite yang belum mendaftar diharapkan segera melakukannya untuk memastikan akses subsidi BBM yang tepat sasaran,” ucapnya.

Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, pemerintah akan melakukan pembatasan BBM subsidi pertalite mulai 1 Oktober. Dasar regulasi pembatasan BBM subsidi akan berupa peraturan menteri (permen) ESDM.

”Memang ada rencana berlaku 1 Oktober. Dan, begitu aturannya keluar, permen keluar, itu ada waktu sosialisasi. Nah, sosialisasi pembatasan ini akan dilakukan pada September. Kita ingin penyaluran BBM subsidi tepat sasaran,” ujarnya.

Layanan Registrasi

Dari pantauan Jawa Pos, di Surabaya dan Gresik belum ada SPBU yang menerapkan syarat QR code untuk pembelian pertalite.

’’Sampai sekarang belum ada perintah (scan QR code, Red). Mengisi mobil seperti biasa saja,’’ ungkap Rizky Eko, petugas di SPBU Jalan Dupak, kepada Jawa Pos (grup radar sampit), Minggu (1/9/2024).

Namun, memang ada beberapa pengendara roda empat yang menyerahkan QR code saat mengisi. Salah satunya, Tri Dianto yang merupakan sopir angkot. ’’Lebih baik taat aturan daripada harus terkendala saat sedang bekerja,’’ katanya.

Di Jalan M. Noer, Kenjeran, Surabaya, pihak SPBU menyediakan layanan pendaftaran guna memudahkan proses registrasi. Posko dibuka sejak pertengahan Agustus. Warga yang datang untuk memanfaatkan layanan tersebut cukup banyak. Belasan hingga puluhan orang setiap harinya.

’’Seorang petugas kami siapkan untuk membantu masyarakat mendaftar ke aplikasi Pertamina. Namun, terkait akun disetujui atau tidak, kami nggak bisa menjamin. Sebab, proses verifikasi langsung dilakukan Pertamina,’’ ujar pengawas SPBU 54-601116 Jalan M. Noer Surabaya Eduwin Kamal Hasan.

Meski demikian, stasiun pengisian bahan bakar umum telah memberlakukan pembatasan mandiri terhadap penyaluran pertalite. Hal tersebut dilakukan dengan membagi kuota dalam dua sif.

Pos terkait