Kenalan Lewat Facebook, Pria di Sampit Dilaporkan atas Dugaan Pemerkosaan

ilustrasi pemerkosaan
ilustrasi

SAMPIT, radarsampit.com – Polres Kotawaringin Timur tengah menangani kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilaporkan pada Selasa (10/2/2026) malam. Laporan tersebut disampaikan oleh seorang perempuan berusia 19 tahun yang datang bersama keluarganya.

Peristiwa itu diduga terjadi di salah satu gang di Jalan A Yani, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.

Bacaan Lainnya

Dalam laporan tersebut, korban sekaligus pelapor menyebutkan bahwa terlapor berinisial MI, seorang pria yang berdomisili di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban dan terlapor awalnya berkenalan melalui media sosial Facebook pada 19 Januari 2026. Komunikasi keduanya kemudian berlanjut secara intens melalui aplikasi WhatsApp hingga akhirnya pada Selasa sore, terlapor mengajak korban untuk bertemu.

Sekitar pukul 18.30 WIB, korban dijemput menggunakan sepeda motor dengan alasan untuk berjalan-jalan. Namun di tengah perjalanan, terlapor mengajak korban singgah ke rumahnya dengan dalih hendak berganti pakaian. Saat itu, rumah dalam keadaan sepi dan hanya ada mereka berdua.

Di dalam rumah tersebut, terlapor diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Meski korban disebut telah menolak dan berupaya melawan, terlapor diduga tetap memaksa hingga terjadi persetubuhan.

Merasa keberatan dan terpukul atas kejadian itu, korban kemudian mengadu kepada keluarganya. Pihak keluarga selanjutnya mendampingi korban untuk melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

“Kasusnya sudah dilaporkan ke polisi,” ujar salah seorang kerabat korban yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini tercatat dalam laporan gangguan kamtibmas periode 10 Februari 2026 pukul 08.00 WIB hingga 11 Februari 2026 pukul 08.00 WIB dan masuk dalam kategori kejahatan konvensional.

Penyidik menjerat terlapor dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473. Aturan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang memaksa seseorang bersetubuh dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun. Ketentuan ini menggantikan Pasal 285 KUHP lama.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh jajaran Polres Kotawaringin Timur.

Pos terkait