Diam-Diam Terjadi di Baamang: Kasus Dugaan Pemerkosaan Kembali Gegerkan Sampit

ilustrasi pemerkosaan
ilustrasi

SAMPIT, radarsampit.com – Kasus pemerkosaan di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah kembali mencuat.

Seorang perempuan yang kesehariannya bekerja sebagai karyawati laundry, mengaku jadi korban kejahatan seksual yang diduga dilakukan oleh majikannya sendiri.

Bacaan Lainnya

Menurut informasi diterima, aksi bejat itu terjadi di wilayah Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Sampit, belum lama ini.

Satu orang sebagai terduga pelakunya kini diamankan oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan di Mapolres Kotim.

Hartani,  salah satu warga sekaligus RT setempat mengaku terkejut dengan peristiwa yang terjadi di lingkungannya itu.

Sebab, hingga kini ia tidak mengetahui tentang peristiwa memilukan itu.  Apalagi, tidak ada satu pun warga yang melaporkan kejadian itu kepadanya.

“Belum ada dengar. Apalagi tidak ada petugas datang ke rumah untuk memberitahukan dengan saya kalau ada penangkapan terhadap warga saya,” ungkapnya, Minggu (18/5) siang kemarin.

Baca Juga :  Geger, Lelaki Tua Tewas di WC Umum PPM Sampit

Ia berharap, apabila peristiwa itu benar terjadi, maka pelakunya dapat diproses sesuai hukum yang ada. Sebab, ia tidak akan mentoleransi bagi siapa saja khususnya warga yang berada di lingkungan RT nya melakukan perbuatan tak terpuji tersebut.

“Kalau ada informasi, nanti akan saya sampaikan. Saat ini saya akan berkoordinasi dengan pihak warga terkait informasi tersebut,” tambah Hartani.

Sebelumnya baru-baru tadi, jajaran Polres Kotim berhasil mengungkap sedikitnya dua kasus tindak pidana asusila yang melibatkan anak di bawah umur. Kasus pertama terjadi 7 Maret 2025 lalu. Seorang siswi dikabarkan bunting, setelah berhubungan badan dengan kekasihnya.

Peristiwa itu terjadi di sebuah kos harian di Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Sampit. Kini, kekasih siswi itu,  pemuda berinisial M (20), diproses hukum hingga dijerat dengan Undang-U ndang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Kasus kedua, menimpa seorang siswi di Kecamatan Mentaya Hulu. Modusnya hampir sama. Pelaku berinidial RZ (21), melalukan rayuan cintanya hingga berujung terjadi tindakan asusila.



Pos terkait