“Dari 2017 sudah ada protap, dengan perkembangan sistem pelayanan di KSOP yang sudah menerapkan sistem online, sehingga ini perlu direvisi agar relevan dengan kondisi saat ini. Ini yang monumental, karena dalam masa jabatan saya 8 bulan 10 hari, urusan ini dapat selesai sesuai kesepakatan bersama,” ujarnya.
Dalam masa jabatan yang cukup singkat, ada program yang belum dapat terealisasi. Salah satunya terkait cita-citanya dalam menjalankan amanat Perpres 74 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran Rakyat. Program ini menjadi tantangan berat khususnya bagi KSOP Kelas III Sampit untuk bersinergi dengan Pemkab Kotim mewujudkan amanat tersebut.
“Salah satu yang diamanatkan dalam aturan itu adalah pemerintah daerah diminta mengembangkan dermaga pelayaran rakyat. Sebelumnya saya sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, harapan saya ada strategi yang tepat untuk mewujudkan amanat tersebut,” katanya.
Untuk menjalankan perpres, perlu proses yang tidak sebentar. Sehingga, hal itu diakuinya dalam masa jabatan yang cukup singkat ini, dirinya belum dapat mewujudkan aturan tersebut.
“Untuk mencapai itu kami memerlukan proses yang panjang sehingga belum bisa terealisasi dimasa kepemimpinan saya. Namun, saya sudah sharing dengan pejabat yang menggantikan saya, mudah mudahan beliau bisa mewujudkan itu sehingga pelayaran rakyat bisa berkembang dan tentunya tetap memerlukan adanya dukungan dari pemerintah daerah,” katanya.
Sebagaimana diketahui, dermaga pelayaran rakyat memiliki peranan yang cukup besar dalam hal memenuhi kebutuhan distribusi logisti terutama sembilan bahan pokok hingga distribusi pengangkutan hewan ternak.
“Menurut saya ini harus menjadi prioritas. Karena, dengan pengembangan dermaga pelayaran rakyat, harga barang dipasaran tentu akan berpengaruh dan dan ini tentu akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian di Kotim. Saya berharap tujuh dermaga pelayaran rakyat yang ada di Kotim bisa diberdayakan dan menjadi perhatian kita semua khususnya pemerintah daerah,”ujarnya.







