Ketua GPPI: Perkebunan Bayarkan THR Lebih Awal

siswanto
Ketua Gabungan Perusahaan Perkebunan Indonesia (GPPI) Kabupaten Kotawaringin Timur, Katingan, dan Seruyan, Siswanto

SAMPIT, radarsampit.com – Sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah membayar tunjangan hari raya (THR) pada pekerja lebih awal. Perusahaan juga memberi keleluasaan bagi pekerja yang ingin mengambil cuti lebih dulu.

”Anggota kami tentu selalu berupaya patuh terhadap aturan. Bahkan, sebagian perusahaan mulai membayar THR lebih awal bagi mereka yang ingin cuti lebih awal secara bergantian,” kata Ketua Gabungan Perusahaan Perkebunan Indonesia (GPPI) Kabupaten Kotawaringin Timur, Katingan, dan Seruyan, Siswanto, Rabu (21/3/2024).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pembayaran THR pekerja sudah menjadi kewajiban perusahaan. Hal itu sesuai peraturan yang ditetapkan pemerintah. Setiap tahun GPPI juga terus mengimbau dan mengingatkan, khususnya perusahaan perkebunan yang menjadi anggota untuk membayar THR pekerja tepat waktu dan sesuai aturan.

Sebagian perusahaan bahkan sudah ada yang membayar THR lebih awal. Hal ini mengingat mereka mengatur jadwal cuti pekerja karena juga berkaitan dengan keberlangsungan produksi.

Baca Juga :  Keluarga Anggota KPPS Meninggal akan Terima Santunan Rp36 Juta

Untuk itu, lanjut Siswanto, pekerja yang memilih cuti lebih awal akan diberikan THR lebih awal pula. Selanjutnya bagi yang memilih tetap bekerja, maka tentu akan ada kompensasi bagi mereka.

”Sudah ada yang diberikan THR karena dia cuti duluan, sehingga begitu menjelang hari raya, mereka kembali bekerja. Bahkan dapat premi lebih banyak, karena bekerja di hari-hari itu. Hari Raya tetap libur, tapi hari-hari sebelumnya kan beroperasi,” jelasnya.

Siswanto yang juga menjabat Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kalimantan Tengah dan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kotim ini meyakinkan anggotanya berupaya selalu taat aturan.

Menurutnya, pengaturan cuti dan pembayaran THR bergantian lebih awal bertujuan agar operasional perusahaan tidak sampai terganggu sehingga produksi bisa tetap stabil. Jika pekerja cuti dan diberikan THR secara serentak, dikhawatirkan berdampak terhadap kegiatan produksi.

Untuk itulah, tambahnya, diatur agar sebagian pekerja cuti lebih awal. Namun, menjelang Lebaran sudah kembali bekerja, sehingga giliran rekan mereka lainnya yang cuti mudik Lebaran.



Pos terkait