Tewaskan Pengendara, Sopir Truk Dipenjara Tiga Bulan

ilustrasi sidang jambret
ilustrasi sidang

SAMPIT, radarsampit.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara pada Adi Setiawan. Sopir truk itu dinilai bersalah dalam kecelakaan yang menewaskan pengendara sepeda motor, Ari Oktavianto.

Dalam putusan yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Abdul Rasyid, terdakwa terbukti lalai mengemudikan truk menewaskan korban yang berprofesi sebagai dokter gigi tersebut. Vonis terhadap Adi sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim.

Bacaan Lainnya

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama tiga bulan dan denda Rp3   juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama  satu bulan,” katanya dalam sidang putusan, kemarin (21/3).

Kecelakaan maut itu terjadi 23 Desember 2023 lalu. Saat terdakwa melintas di Jalan Jenderal Sudirman km 23, Kelurahan Pasir Putih, melihat korban yang mengendarai motor di posisi tikungan, melaju dari arah Sampit ke Pangkalan Bun.

Baca Juga :  Gagal Menyalip, Motor Guru Seruduk Mobil

Ketika itu Adi berniat mampir ke bengkel las. Dia lalu menghidupkan lampu sein kanan. Saat berbelok, terdakwa sempat melambaikan tangan ketika akan masuk area bengkel.

Celakanya, posisi truk yang dikemudikan terdakwa berada pada jalur korban yang tengah melaju. Karena jarak yang sudah dekat, usaha pengereman yang dilakukan korban gagal menghindari kecelakaan. Motornya menghantam besi pengaman aki truk.

Korban langsung terpental ke bahu jalan di jalur sebelah kiri dari arah Sampit ke Pangkalan Bun hingga mengakibatkan luka pada bagian wajah. Korban lalu meninggal dunia.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Latu Lintas dan Angkutan Jalan. (ang/ign)



Pos terkait