Klaim Kehilangan 13 Ribu Suara di Pilkada Kalteng Nadalsyah-SHD Siapkan Gugatan ke MK

pleno kpu kalteng
PLENO: Rapat pleno tingkat provinsi rekapitulasi perolehan suara pilkada gubernur dan wakil gubernur Kalteng tahun 2024, Minggu (8/12). DODI/RADAR SAMPIT

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng Nadalsyah-Supian Hadi memastikan akan menggugat hasil Pilkada Kalteng ke Mahkamah Konstitusi.

Tim paslon tersebut mengklaim kehilangan sekitar 13 ribu suara akibat tak sinkronnya data formulir C1, hasil perhitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Bacaan Lainnya

Moses, Tim Paslon Nadalsyah-SHD, menegaskan, pihaknya menolak hasil pleno KPU Kalteng karena ketidaksinkronan data yang dikumpulkan para saksi. Dari pelacakan yang dilakukan pihaknya berdasarkan formulir C1 yang diunggah di laman KPU, total suara yang hilang untuk semua paslon mencapai 19 ribu suara.

”Kami kehilangan suara hingga 13 ribu sekian. Makanya tidak konsisten. Kami mengambil datanya di KPU, tetapi berbeda,” tegasnya, Minggu (8/12).

Dia melanjutkan, pihaknya telah mengisi form keberatan sebagai syarat mengajukan gugatan ke MK. ”Kita menolak hasil pleno hari ini,” katanya.

Baca Juga :  Sektor Jasa Keuangan di Kalteng Kokoh dan Stabil

Sementara itu, Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada Kalteng 2024 yang digelar KPU Kalteng, menetapkan Agustiar-Edy sebagai pemenang Pilkada Kalteng dengan total suara 484.754. Disusul Nadalsyah-SHD 468.925 suara, Willy-Habib 279.426 suara, dan Razak-Sri 67.385 suara. Selisih antara paslon 03 dan 02 tercatat sebesar 15.829 suara.

Dari hasil rekapitulasi kabupaten/kota di Kalteng, beberapa daerah sempat disoal. Di Kapuas, misalnya, paslon Willy-Habib menolak tanda tangan hasil pleno karena dinilai banyak temuan berupa kecurangan secara terstruktur, masif, dan sistematis. Hal itu dinilai melibatkan oknum kekuasan yang dapat mempengaruhi pemilih.

Kemudian, di Kota Palangka Raya, saksi Nadalsyah-SHD keberatan di tahap PPK Pahandut dan tidak menandatangani hasil pleno tingkat kota. Penolakan juga disampaikan saksi paslon Razak-Sri yang menolak tanda tangan.

Ketua KPU Kalteng Sastriadi mengatakan, secara umum pleno tingkat provinsi berjalan lancar, meskipun ada sejumlah tanggapan dari para saksi pasangan calon. ”Kami sudah sampaikan semua. Silakan menempuh jalur yang sudah disediakan,” katanya.



Pos terkait