PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Masih ditemukan knalpot brong digunakan pengendara sepeda motor di wilayah kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Satlantas Polresta Palangka Raya mendatangi sejumlah bengkel guna menyampaikan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kepada masyarakat di wilayah hukumnya.
Kanit Kamsel Sat Lantas Polresta Palangka Raya Ipda Eko Hermawan menjelaskan larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis ditegakkan sesuai aturan dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Kami langsung datangi bengkel. Kami sampaikan Setiap orang yang mengemudikan kendaraan motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp. 250.000,00,” terang Eko, Jumat (22/3/024).
Selain melanggar aturan, lanjut Eko. Juga mengungkapkan bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis juga berdampak pada terganggunya ketenangan dan kenyamanan di jalan raya hingga lingkungan pemukiman masyarakat.
“Suara bising yang dihasilkan oleh knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sangatlah mengganggu kondisi kamseltibcar lalu lintas serta ketenangan dan kenyamanan masyarakat, sebagaimana aduan yang telah kita terima selama ini,” tuturnya.
Ia menambahkan,bahwa atas pasal yang disebutkan maka penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pun juga dianggap melanggar aturan lalu lintas, serta mengacu juga dengan ambang batas bising kendaraan bermotor yang diatur dalam Permen LHK Nomor 56 Tahun 2019.
“Mari sebarkan edukasi ini kepada orang-orang di sekitar kita. Ingat, menjadi keren tidaklah harus menggunakan Knalpot tidak sesuai dengan standar teknis melainkan jauh lebih baik menjadi duta kamseltibcar lalu lintas yang pastinya tidak merugikan orang lain,” pungkasnya. (daq/fm)