Knalpot Brong Hasil Razia Polisi Bakal Dimusnahkan

KNALPOT-BRong
BARANG BUKTI : Knalpot brong (bising) dan kendaraan yang terjaring razia diamankan di kantor Satlantas Polres Kotim. FAHRY/RADAR SAMPIT

SAMPIT – Ratusan knalpot brong yang tidak sesuai standar menumpuk di belakang kantor Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kotim, Jumat (18/3) siang.

Knalpot brong itu merupakan hasil sitaan yang digelar Polisi Lalu Lintas sejak Tahun 2021 hingga sekarang.

Kasat Lantas Polres Kotim AKP Salahhidin mengatakan, barang bukti knalpot brong yang disita itu rencananya akan dimusnahkan. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mendukung Kotim Zero knalpot brong.

”Barang bukti ini nanti akan kami musnahkan,” kata Salahhidin.

Ia menambahkan, penertiban knalpot brong ini akan terus berlanjut. Terlebih, sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadan 2022. Maka dari itu, pihaknya tidak ingin ada kendaraan berknalpot brong yang dapat menganggu kenyamanan lingkungan pada saat bulan puasa nanti.

”Harapan kami kedepan tidak ada lagi kendaraan yang menggunakan knalpot bising di jalan raya,” harapnya.

Ditegaskannya, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar pabrik melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285.

Baca Juga :  Ke Warung Bawa Senjata Tajam, Pemuda Ini Akhirnya Diringkus

”Dasar penindakan jelas dan tegas kepada setiap pelaku pelanggar lalu lintas,” pungkasnya. (sir/fm)

 



Pos terkait