Korupsi Tambang PT IM: Rp972 Juta Dikembalikan ke Negara, Tersangka Baru Berpeluang Muncul

ilustrasi korupsi
Ilustrasi Korupsi

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mengembangkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di sektor pertambangan yang melibatkan PT Investasi Mandiri (PT IM).

Perkara tersebut berkaitan dengan penjualan dan ekspor komoditas zircon, ilmenite, dan rutil, yang saat ini masih berada pada tahap pendalaman pembuktian oleh tim penyidik.

Bacaan Lainnya

Dalam kasus ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan empat tersangka. Namun, Kejati Kalteng menegaskan bahwa peluang penambahan tersangka masih terbuka, seiring dengan pendalaman perkara yang terus berjalan.

Hingga kini, lebih dari 60 saksi dari unsur swasta maupun instansi pemerintahan di Kalimantan Tengah telah dimintai keterangan terkait perkara tersebut.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, penyidik telah menerima pengembalian uang negara sebesar Rp972 juta. Para saksi tersebut diketahui sebelumnya menerima aliran dana yang berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.

“Ini merupakan upaya Kejati Kalteng yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman dan pengungkapan perkara, tetapi juga pemulihan keuangan negara,” ujar Hendri, Selasa (13/1).

Ia menjelaskan, pengembalian uang negara itu dilakukan secara sukarela sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Langkah tersebut, menurutnya, menunjukkan adanya kesadaran dari sejumlah pihak untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menegaskan bahwa pengembalian dana tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Pemulihan kerugian negara dan penegakan hukum tetap berjalan secara paralel,” tegas Wahyudi.

Ia memastikan, penyidikan masih dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi sektor pertambangan tersebut.

Wahyudi juga menegaskan komitmen Kejati Kalteng untuk menangani perkara ini secara transparan dan sesuai ketentuan hukum, dengan tujuan memberikan efek jera sekaligus menghadirkan keadilan bagi negara dan masyarakat.

“Untuk penambahan tersangka, tidak menutup kemungkinan. Kami akan melaksanakan proses hukum sebaik-baiknya,” pungkasnya. (daq)

Pos terkait