PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng), terus bergerak mendalami pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan PT Investasi Mandiri (PT IM), dan menyeret pejabat pemerintah provinsi setempat.
Dua tersangka telah ditetapkan, Kamis (11/12) malam, yakni Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalteng inisial VC dan HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng Hendri Hanafi dan Aspidsus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo menegaskan, kasus yang ditaksir merugikan negara Rp 1,3 Triliun itu, terus dalam penyidikan dan pengembangan.
Bari-baru tadi, pihaknya telah menggeledah sejumlah ruangan di beberapa bangunan terkait perkara tersebut.
“Apabila nanti dalam pengumpulan alat bukti ditemukan fakta adanya keterlibatan pihak lain, bukan tidak mungkin akan ada tersangka berikutnya. Mohon bersabar tim masih terus bekerja,” ujar Hendri, Senin (15/12).
Sementara itu untuk tersangka VC dan HS, telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Kelas II A Palangka Raya selama 20 (dua puluh) hari ke depan, sejak tanggal 11 Desember 2025.
Dijelaskan, pihaknya terus mendalami pasar yang diterapkan kepada tersangka. Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya disangkakan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dengan ancaman dipidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara.
Diungkapkan Hendri, tersangka VC selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada satuan perangkat daerah tersebut.







