PALANGKA RAYA, radarsampit.com — Penanganan kasus dugaan korupsi tambang di Kalteng berupa penjualan zircon dan mineral turunannya oleh PT Investasi Mandiri memasuki babak baru.
Dua orang penting resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, yakni VC, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, serta HS, Direktur PT Investasi Mandiri. Keduanya langsung digiring menuju Rutan Kelas IIA Palangka Raya usai menjalani pemeriksaan, Kamis (11/12/2025).
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pendalaman penyidikan terkait praktik jual beli zircon dan mineral lain yang berlangsung sejak 2020 hingga 2025, yang diduga dilakukan secara tidak sah dan merugikan negara dalam jumlah fantastis.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengungkapkan bahwa VC diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Kabid Mineral dan Batubara sebelum naik menjadi Kadis ESDM. VC disebut memberikan persetujuan RKAB PT Investasi Mandiri selama 2020–2025 tanpa memenuhi ketentuan.
Ia juga diduga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) perusahaan tersebut.
Sementara HS, sebagai direktur perusahaan, diduga mengajukan RKAB yang tidak memenuhi syarat dan tetap melakukan penjualan zircon, baik domestik maupun ekspor, secara melawan aturan. Ia juga diduga memberi sesuatu kepada pejabat negara demi melancarkan proses perizinan pertambangan.
“Dua tersangka sudah kita tetapkan. Kasus ini terus kita kembangkan,” tegas Hendri.
Akibat perbuatan melawan hukum ini, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp1,3 triliun. Nilai tersebut masih dalam proses finalisasi oleh BPKP Pusat.
Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husudo, menambahkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. VC disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 dan Pasal 55 KUHP, serta Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU Tipikor. Sedangkan HS dikenai Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 dan Pasal 55 KUHP, serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor.







