Kotim Bebaskan Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Jangan Sampai Terlewat, Catat Tanggal Pelaksanaannya

pajak kendaraan
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor

SAMPIT, radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi membebaskan beberapa item tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku pada 23 Juni 2025 hingga 23 September 2025.

“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 24 Tahun 2025 dan Pergub Kalteng Nomor 25 Tahun 2025 yang berlaku di seluruh wilayah Kalimantan Tengah, termasuk Kotim,” kata Bupati Kotim Halikinnor di Sampit, Selasa.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, Pergub Kalimantan Tengah Nomor 24 Tahun 2025 mengatur tentang pembebasan tunggakan atau pokok dan denda pajak kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2025

Kemudian, Pergub Kalteng Nomor 25 Tahun 2025 mengatur tentang pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor dan sanksi administratif berupa denda bagi kendaraan bermotor yang mutasi kendaraan ke wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Anggaran Minim, Kotim Hanya Ikuti Lima Cabang Lomba di Festival Budaya Isen Mulang

Menindaklanjuti kedua Pergub tersebut, Pemkab Kotim telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 000/tB9/Bapenda-UM/2025 tentang Pembebasan Tunggakan Atas Pokok Dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Serta Pembebasan Pokok Pajak Dan Sanksi Administratif Berupa Denda Bagi Kendaraan Bermotor Yang Mutasi Ke Wilayah Kalimantan Tengah.

Surat Edaran tersebut mengatur beberapa hal, yakni pembebasan terhadap tunggakan PKB dan pembebasan sanksi administratif berupa denda bagi pemilik kendaraan berplat Nomor Polisi KH.

Selanjutnya, pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor dan sanksi administratif berupa denda bagi kendaraan bermotor yang mutasi ke wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor dan sanksi administratif berupa denda bagi kendaraan bermotor yang balik nama (Bea Balik Nama Second).

“Ketentuan ini hanya dapat dilakukan di Kantor Bersama SAMSAT se-Kalimantan Tengah,” imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, ia meminta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, kepala desa dan perusahaan swasta untuk mensosialisasikan di lingkungannya mengenai adanya ketentuan pembebasan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan sanksi administratif berupa denda tersebut.



Pos terkait