Kotim Harus Pertahankan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik

wabup kotim irawati
BERSALAMAN: Wakil Bupati Kotim Irawati menyalami peserta rapat paripurna 7 masa persidangan pertama di gedung DPRD Kotim, Senin (27/3). (YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati berharap capaian zona hijau kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman dapat dipertahankan, bahkan ditingkatkan. Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kotim diminta untuk tidak cepat puas dengan hasil tersebut.

“Harapannya, prestasi ini bisa dipertahankan dan ditingkatkan di masa mendatang. ASN jangan cepat puas diri, tetapi terus menghasilkan inovasi dan meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang tupoksinya ada di satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) dan kantor-kantor camat,” kata Irawati.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Irawati saat menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kotim tahun 2022 dalam rapat paripurna 7 masa persidangan pertama di gedung DPRD, Senin (27/3).

Akhir Februari 2023 lalu, Kotim menerima Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik 2022. Predikat tersebut diraih karena Kotim sukses merengkuh nilai tertinggi dalam kepatuhan terhadap standar pelayanan publik 2022 di Kalimantan Tengah (Kalteng) dari penilaian Ombudsman Republik Indonesia.

Baca Juga :  WYKI Belum Tepati Janji

Irawati berharap predikat yang telah didapat dengan kerja keras tersebut bisa dipertahankan, bahkan ditingkatkan lagi pada penilaian tahun ini.

“Jangan sampai pada penilaian tahun 2023 mengalami penurunan. Perlu komitmen seluruh ASN Pemkab Kotim untuk bersama-sama mempertahankan bahkan meningkatkan predikat ini,” tambahnya.

ASN di seluruh SOPD pun diingatkan untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat, agar Kotim tidak mengalami penurunan standar kepatuhan pelayanan publik menjadi zona kuning atau merah.

Untuk diketahui, Pemkab Kotim meraih piagam penghargaan predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 dalam opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, karena  meraih nilai tertinggi di Kalteng, yakin 80.27.

Penilaian pelayanan publik tersebut bertujuan untuk menjadikan kualitas pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat. Oleh karena itu kompetensi dan kepatuhan terhadap standar pelayanan sangat penting. (yn/yit)



Pos terkait