SAMPIT, radarsampit.com – Salah satu instrumen agar Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bisa mendapatkan kategori Kota Layak Anak (Kotim) diperlukan peraturan daerah (perda) sebagai payung hukumnya. Diharapkan perda tersebut bisa selesai tahun ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) Kotim Imam Subekti mengatakan, perda tersebut menjadi instrumen agar Kotim masuk kategori KLA.
“Kami belum mempunyai perda, jadi kami mengusulkan timnya ke bagian hukum, setelah itu menyiapkan naskah akademiknya, baru nanti diusulkan di Prolegda (Program Legislasi Daerah),” kata Imam.
Untuk mendapatkan kategori KLA, Kotim harus memiliki perda terlebih dulu. Sebab dengan adanya payung hukum tersebut pihaknya dapat bergerak lebih maksimal.
“Dengan adanya perda, ada dukungan dana dukungan dari Pak Bupati, DPRD, masyarakat. Regulasi itu harus kita punya dulu,” terangnya.
Walaupun sudah ada Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah, akan tetapi daerah juga harus lebih dulu menyiapkan dasar hukum berupa perda.
“Kami masih menyiapkan draft perda, naskah akademiknya masih disusun dan kami minta bantuan dari Biro Hukum Provinsi, kebetulan ada petugas yang disiapkan dari mereka. Dari sisi internal sudah, baru dilanjutkan ke bagian hukum, nanti baru masuk ke DPRD untuk dibahas di sini. Mudah-mudahan tahun ini bisa selesai,” harapnya.
Ada empat predikat dalam menentukan KLA, kategori pratama sebanyak 500-600 poin, kategori madya 600-700 poin, kategori nidya sebanyak 700-800 poin, sedangkan utama sebanyak 800-900 poin.
“KLA ada penilaian mandiri, kita masih punya poin itu kurang lebih 353 poin, sedangkan untuk standar minimal kalau kita masuk di Kota Layak Anak itu minimal nilainya 500 poin. Indikator yang dinilai pun cukup banyak, mulai dari di desa nanti ada beberapa spot yang harus berkaitan dengan anak, dunia pendidikan, terus di tempat-tempat fasilitas umum yang lain itu juga masuk penilaian,” tandasnya.
Menurutnya, masih adanya pengemis anak atau pekerja usia anak juga mempengaruhi penilaian tersebut. KLA sendiri merupakan kota yang sistem pembangunannya menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana menyeluruh dan berkelanjutan. Status KLA didapat apabila suatu daerah dapat memenuhi empat hak dasar anak yang meliputi hak untuk hidup, hak tumbuh dan berkembang, hak mendapatkan perlindungan, serta hak partisipasi. (yn/yit)