KPK Minta Maaf, Akui Kekeliruan Tangkap Prajurit Aktif

TNI Sebut Kabasarnas Siap Bertanggung Jawab

Ilustrasi KPK
Ilustrasi

JAKARTA, radarsampit.com – Penanganan kasus dugaan suap pengadaan di Badan SAR Nasional (Basarnas) berbuntut panjang. Kemarin (28/7) TNI menyatakan keberatan atas penetapan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dalam kasus yang terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) itu.

Keberatan TNI itu langsung ditanggapi KPK. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengakui, ada kekhilafan tim penyelidik dalam OTT di lingkungan Basarnas. ’’Atas kekhilafan ini, kami mohon dimaafkan,’’ ucap Tanak.

Bacaan Lainnya

Dia juga meminta agar permohonan maaf itu disampaikan kepada Panglima TNI Marsekal Yudo Margono. ’’Dan ke depannya (semoga) tidak ada lagi permasalahan seperti ini,’’ imbuhnya.

Terkait kelanjutan penanganan perkara di Basarnas, Tanak tidak mau banyak berkomentar. Dia hanya menyebutkan, pihaknya akan berkoordinasi terkait koneksitas penanganan perkara. ’’Tetapi juga bisa ditangani sendiri oleh Puspom TNI,’’ ujarnya.

Soal status tersangka Henri dan Afri di KPK, Tanak juga tidak mau berkomentar. ’’Kami lagi berkoordinasi,’’ paparnya.

Sementara itu, Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko menjelaskan bahwa saat gelar perkara OTT di KPK, tim Puspom TNI yang berkoordinasi dengan KPK menyatakan keberatan jika Henri dan Afri ditetapkan sebagai tersangka. ’’Tim kami terus terang keberatan kalau itu (Henri dan Afri) ditetapkan sebagai tersangka,’’ jelasnya.

Agung menyebut pihaknya punya landasan atas keberatan itu. Yakni, TNI memiliki ketentuan sendiri terkait penegakan hukum yang melibatkan prajurit aktif TNI. Yakni, UU Nomor 31/1997 tentang Peradilan Militer dan UU Nomor 8/1981 tentang KUHAP.

”Namun, saat press conference, ternyata statement (dari KPK) itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka (oleh KPK, Red),’’ terangnya.

Agung menerangkan, panglima TNI secara tegas menyatakan bahwa TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum. Namun, penegakan hukum itu tidak boleh serta-merta melanggar hukum. ’’Itu tidak bisa ditawar dan bisa kita lihat, siapa pun personel TNI yang bermasalah selalu ada punishment,’’ imbuhnya.

Bagaimana status hukum Henri dan Afri? TNI sampai saat ini belum melaksanakan proses hukum. Agung menjelaskan, berdasar ketentuan, proses hukum itu baru dilakukan setelah ada laporan polisi.

’’Saat itu (OTT, Red) dari rekan-rekan KPK yang melakukan penangkapan belum membuat laporan kepada kami selaku penyidik di lingkungan militer,’’ katanya.

Agung menambahkan, pihaknya sempat bertemu Henri. Dalam pertemuan itu, Henri menyatakan akan bertanggung jawab atas kasus dugaan suap yang terjadi saat ini. ’’Boleh dikatakan beliau menyerahkan diri. Jadi, itu salah satu sifat gentleman,’’ terangnya. Namun, hingga kini, Henri maupun Afri belum berstatus tersangka di TNI.

Sebagaimana diberitakan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan di lingkungan Basarnas. Tiga di antara lima tersangka merupakan pengusaha (sipil) dan sudah ditahan.

Sementara itu, dua lainnya merupakan prajurit TNI aktif. Yakni, Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Henri dan Afri diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar. (tyo/c18/ttg/jpg)

Pos terkait