Radarsampit.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri kemungkinan aliran dana suap yang diterima Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis (ABZ) mengalir ke berbagai pihak, termasuk ke Partai Nasdem. Penelusuran ini masih berada pada tahap awal.
Abdul Azis telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pembangunan RSUD tipe C yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan.
Selain dirinya, KPK juga menjerat empat tersangka lain, yakni PIC Kemenkes Andi Lukman Hakim (ALH), PPK proyek Ageng Dermanto (AGD), pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra Deddy Karnady (DK), serta pihak swasta KSO PT PCP Arif Rahman (AR).
“Kami sedang mendalami aliran dana yang diterima saudara ABZ, apakah digunakan membeli properti, disalurkan ke partai, atau ke pihak lainnya,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Abdul Azis ditangkap KPK saat hendak menghadiri Rakernas Partai Nasdem di Makassar, Sulawesi Tengah, Kamis (7/8/2025) malam. Asep memastikan penangkapan dilakukan sebelum acara dimulai.
KPK mengungkap nilai komitmen fee yang disepakati mencapai 9% dari total anggaran proyek senilai Rp 126,3 miliar, atau sekitar Rp 9 miliar. Progres pembangunan RSUD baru mencapai 20–30 persen saat OTT dilakukan.
Menurut Asep, KPK mempercepat operasi tangkap tangan untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar. Jika proyek dibiarkan selesai, bukan hanya uang suap yang akan keluar penuh, tetapi kualitas rumah sakit pun dikhawatirkan menurun.
Kasus ini menjadi perhatian serius KPK karena terkait dana pemerintah pusat sebesar Rp 4,5 triliun yang dialokasikan untuk membangun rumah sakit di 12 kabupaten.
Ia menilai, kasus di Kolaka Timur membuktikan adanya kerawanan penyelewengan dalam proyek pembangunan rumah sakit daerah yang bersumber dari dana pemerintah.
“Kami berpikir bahwa akan ada kerawanan dalam pembangunan rumah sakit tersebut, rawan terjadinya tindak pidana korupsi, dan ini terbukti di Kabupaten Kolaka Timur ini,” pungkas Asep.
Atas perbuatannya DK dan AR sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan ABZ, AGD, dan ALH, sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpg)








