Dokter Pedalaman dan Terpencil akan Terima Tunjangan Rp30 Juta

bagi uang
Ilustrasi

JAKARTA, radarsampit.com – Upaya melakukan pemerataan pelayanan kesehatan hingga pelosok negeri dilakukan pemerintah dengan memberikan tunjangan khusus bagi dokter di pedalaman atau daerah terpencil.

Adanya tunjangan itu setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025.

Bacaan Lainnya

Regulasi tersebut mengatur Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).

Aturan tersebut menetapkan bahwa 1.100 dokter yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah akan menerima tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan.

Presiden Prabowo menyatakan kebijakan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap pengabdian tenaga medis yang beroperasi di garis depan pelayanan kesehatan.

Menurutnya, negara tidak boleh absen dari daerah yang paling membutuhkan, sehingga tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah terpencil perlu didukung bukan sekadar dengan kata-kata, melainkan dengan kebijakan nyata.

”Langkah ini sebagai upaya strategis untuk mengatasi ketimpangan distribusi dokter yang selama ini menjadi tantangan dalam sistem kesehatan nasional,” katanya.

Pemerintah berkomitmen memberikan insentif bagi tenaga kesehatan yang bersedia mengabdi di wilayah dengan keterbatasan infrastruktur dan akses.

Lebih lanjut Prabowo mengatakan, tunjangan diberikan kepada dokter yang bertugas di wilayah dengan tantangan geografis dan logistik, seperti daerah pedalaman, pulau terluar, serta perbatasan negara.

”Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari visi pemerintah dalam membangun Indonesia dari pinggiran dan memperkuat pelayanan publik hingga ke akar rumput,” katanya.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa tunjangan ini menunjukkan kehadiran negara di daerah-daerah sulit dan merupakan bentuk apresiasi bagi dokter yang bekerja dalam kondisi tersebut.

Hasan juga menilai kebijakan ini mengandung pesan moral bahwa negara hadir untuk menjamin hak dasar warga, termasuk hak atas layanan kesehatan. (*)

Pos terkait