JAKARTA, radarsampit.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem memutuskan untuk menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota DPR RI dari Fraksi NasDem setelah mencermati dinamika yang terjadi saat ini.
Surat keputusan penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach itu muncul dalam maklumat diteken Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim.
Dengan keputusan itu, Sahroni dan Nafa Urbach sudah tak lagi menjadi anggota DPR RI terhitung mulai Senin, 1 September 2025.
Hal tersebut tertuang secara jelas dalam siaran pers yang ditandatangani Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hermawi F. Taslim.
Kabar itu disampaikan usai gelombang aksi massa yang berujung pada penjarahan kediaman kedua politikus Partai NasDem tersebut.
“Bahwa atas pertimbangan hal-hal tersebut di atas, dengan ini DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem,” kata Hermawi Taslim dalam siaran pers, Minggu (31/8).
Hermawi menegaskan, keputusan itu merupakan bentuk tanggung jawab Partai NasDem dalam menjaga marwah perjuangan politik yang berlandaskan aspirasi rakyat. Ia menyatakan, setiap langkah partai harus tetap berpijak pada nilai-nilai kerakyatan sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945.
“Mencermati dinamika masyarakat yang sedang berkembang saat ini, Ketua Umum DPP Partai NasDem H. Surya Paloh dengan ini menegaskan bahwa aspirasi masyarakat harus tetap menjadi acuan utama dalam perjuangan Partai NasDem,” tegasnya.
Ia juga menekankan, Partai NasDem dibangun dari semangat kebangsaan yang murni dan tidak boleh dicederai oleh sikap atau pernyataan kader yang justru menimbulkan luka di tengah rakyat.
Menurutnya, setiap anggota dewan dari NasDem harus mampu menjaga integritas dan empati terhadap kondisi masyarakat.
“Bahwa perjuangan Partai NasDem sesungguhnya merupakan kristalisasi dan semangat kerakyatan yang senantiasa bertumpu pada tujuan nasional bangsa Indonesia sebagaimana termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,” lanjutnya.