PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Kericuhan antar narapidana terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, KM 40, pada Minggu, 28 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.
Insiden tersebut berujung pada pengeroyokan terhadap seorang warga binaan bernama Hendra Jaya Pratama (HJY), narapidana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Apa yang Terjadi di Lapas Palangka Raya?
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal dan rekaman CCTV, korban dikeroyok oleh sejumlah narapidana saat aktivitas rutin warga binaan berlangsung. Dua napi berinisial J dan A diduga menjadi pemicu awal aksi kekerasan tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Hisam Wibowo, menjelaskan bahwa kejadian bermula di Blok A ketika para warga binaan sedang berolahraga.
“Awalnya dua narapidana mendatangi korban dan melakukan pemukulan. Korban sempat berlari, namun kemudian dikejar dan kembali dipukul oleh napi lain,” ujar Hisam, Senin (5/1/2026).
Mengapa Pengeroyokan Terjadi?
Hasil pendalaman sementara menyebutkan, motif pengeroyokan diduga kuat dilatarbelakangi dendam pribadi. Korban diketahui pernah menjabat sebagai tamping (tahanan pendamping) yang membantu tugas pembinaan petugas lapas.
Namun, jabatan tersebut dicopot dan memicu sakit hati dari sejumlah narapidana, khususnya dua napi yang kini telah diamankan.
“Tidak ada kaitannya dengan kelompok, jaringan, atau konflik antarblok. Ini murni masalah pribadi,” tegas Hisam.
Bagaimana Penanganan Petugas Lapas?
Kericuhan berlangsung singkat, sekitar satu menit, dan langsung dilerai oleh petugas. Korban segera mendapatkan penanganan medis.
“Tidak ada pendarahan hebat atau muntah darah. Korban langsung ditangani sesuai SOP,” jelas Hisam.
Ia juga menegaskan bahwa insiden ini tidak melibatkan petugas lapas, serta tidak ditemukan unsur pembiaran.
Sanksi bagi Pelaku Pengeroyokan
Dua narapidana yang diduga menjadi pemicu awal telah ditempatkan di sel khusus (strap sel) dan terancam penundaan hak-hak tertentu hingga satu tahun. Petugas jaga saat kejadian juga diperiksa, namun tidak ditemukan pelanggaran.







