Sementara itu, Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Alam, didampingi Kasi Kamtib Pirhansyah, menyampaikan bahwa korban akan dipindahkan ke blok maksimum berdasarkan hasil asesmen keamanan.
“Petugas melihat kejadian dari CCTV, langsung berteriak minta bantuan dan melakukan peleraian. Kalau terlambat ditangani, bisa fatal,” ujar Alam.
Versi Kanwil Ditjenpas Kalteng
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, membenarkan insiden tersebut. Menurutnya, pengeroyokan terjadi di jalur antara Blok B dan Blok C, tepat di depan Blok B (Blok Narkotika), saat kegiatan ibadah pagi.
“Korban diserang saat hendak menuju gereja. Kejadian sempat menimbulkan kerumunan dan mengganggu keamanan,” ungkapnya.
Kanwil Ditjenpas Kalteng telah menurunkan tim khusus untuk pemeriksaan lanjutan. Penanganan dilakukan oleh KPLP, Sub Seksi Keamanan, staf KPLP, dan Regu Pengamanan (Rupam) I.
Kondisi Korban dan Proses Hukum
Korban sempat dirawat di Klinik Lapas Kelas IIA Palangka Raya, sebelum dirujuk ke RS Bhayangkara. Hingga kini, kondisinya stabil dan masih menjalani perawatan medis.
Sebelumnya, istri korban, Debby, telah melaporkan kasus pengeroyokan ini ke Polresta Palangka Raya.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya AKP Eka Paltie melalui Kanit Jatanras Iptu Helmi Hamdani membenarkan laporan tersebut.
“Laporan pengaduan atas nama Debby diterima tertanggal 30 Desember 2025,” katanya, Minggu (4/1/2026).
Namun, polisi belum dapat memeriksa korban secara langsung karena masih menjalani perawatan intensif pascaoperasi.
“Korban belum bisa dimintai keterangan karena kondisi medis,” pungkasnya. (daq)







