Langgar Disiplin Polri, Tiga Polisi di Pulpis Dipecat

polisi dipecat lagi
DIPECAT: Kapolres Pulang Pisau mencoret foto tiga personel yang di-PTDH, Selasa (7/3). ALEXANDER/RADAR SAMPIT

PULANG PISAU,radarsampit.com – Tiga oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Pulang Pisau (Pulpis) dipecat dari kesatuannya karena melanggar kedisiplinan (indisipliner) dalam bertugas.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar di halaman Mapolres Pulpis tanpa dihadiri oknum anggota yang bersangkutan.

Bacaan Lainnya
Gowes

Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartanto mengatakan, Polres Pulpis akan terus meningkatkan disiplin anggotanya, sehingga terhindar dari tingkah laku, tutur kata yang kurang baik, sikap arogansi, individualisme, serta apatis terhadap masyarakat.

“Saya kembali mengingatkan kepada semua personel di Polres Pulpis untuk menjaga nama baik Polri, teruslah bekerja dengan baik dan jangan terlibat dalam kasus atau pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ucap Kapolres Pulpis saat memimpin upacara PTDH, Selasa (7/3).

Kapolres juga mengajak kepada seluruh personelnya untuk menghindari hal-hal yang dapat melanggar kedisiplinan dalam bertugas.

“Selalu mencegah adanya tindakan yang dapat berakhir dengan sanksi disiplin hingga sanksi pemecatan,” ujar Kapolres Pulpis mengingatkan jajarannya.

Baca Juga :  Lintas Kasongan - Tumbang Samba Makan Korban, Pemotor Tewas setelah Tabrak Truk

Sekadar diketahui, tiga oknum anggota Polres Pulpis yang dipecat yakni AIPDA Leo Parulian Simanjuntak (Bagian SDM ) melanggar pasal 13 ayat 1 PP RI No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri dan pasal 5 ayat 1 hurup A Perpol 7 tahun 2022, tentang kode etik Profesi dan komisi kode etik Polri.

Kemudian, Bripka Mikro Wijoyo (Bagian Unit Satuan Samapta) melanggar Pasal 13 ayat 1 PP RI No. 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan Pasal 5 ayat 1 huruf A Perpol No 7 tahun 2022 tentang kode etik Profesi dan Komisi kode etik Polri.

Dan terakhir, Briptu Safto Dayasintano (Bagian Sidokes) melanggar pasal 13 (1) dan 14 (1) PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri dan Pasal 11 hurup C Perkap No 14 tahun 2011, tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Selesai upacara, Kapolres Pulpis mencoret foto sebagai tanda bahwa tiga oknum polisi secara sah telah di-PTDH dan tidak lagi menjadi anggota Polri. (der/fm)



Pos terkait