NANGA BULIK, radarsampit.com – Setelah mundur sebagai Penjabat (Pj) Bupati Lamandau karena berkeinginan untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada), Lilis Suriani ternyata batal mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Padahal dirinya dikabarkan sudah memiliki pendamping bakal calon wakil bupati, yakni Triono, mantan anggota DPRD dari partai Golkar.
Pada hari terakhir pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Lamandau, Kamis (29/8/2024), Lilis Suriani bahkan sempat mengirimkan Liaison officer (LO) nya untuk berkonsultasi ke kantor KPU .
Saat dikonfirmasi, ketua tim pencalonan Lilis Suriani, Fahryan Eko Santosa mengatakan, bahwa yang bersangkutan batal mencalonkan diri karena ada kendala internal dan tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri di KPU Kabupaten Lamandau.
“Iya betul dibatalkan dengan alasan suara partai yang tidak mencukupi syarat. Minimal suara sah partai politik pada Pilkada 2024 sebanyak 10 persen untuk mendaftar bakal pasangan calon di KPU Kabupaten Lamandau,” ujarnya, Jumat (30/8/2024) kepada wartawan.
Menurut Fahryan, partai yang sudah disiapkan untuk mengusung jagoannya itu pun diambil alih oleh tim sebelah. Akibatnya sisa jumlah suara partai yang ada tidak memenuhi syarat untuk mengusung bapaslon.
“Jadi untuk saat ini ibu Lilis Suriani, akan balik ke Palangkara Raya berkumpul dengan keluarga,” tegasnya. (mex/gus)