Radarsampit.com – Lima anggota DPR RI resmi dinonaktifkan dari jabatannya di parlemen setelah ucapan dan tindakan mereka dianggap melukai perasaan publik.
Tidak hanya menuai kritik, kediaman beberapa di antaranya juga sempat menjadi sasaran kemarahan massa.
Mereka yang dinonaktifkan yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio serta Surya Utama atau Uya Kuya dari Fraksi PAN, dan Wakil Ketua DPR Adies Kadir dari Fraksi Golkar.
Pengumuman penonaktifan tersebut disampaikan melalui keterangan pers resmi pada Minggu (31/8) dan mulai berlaku efektif per 1 September 2025.
Meski demikian, masyarakat masih mempertanyakan makna sebenarnya dari status nonaktif dalam keanggotaan DPR.
“Non-aktif: diberhentikan sementara dari jabatan/keanggotaan dan selama statusnya nonaktif, orang tersebut tidak menjalankan fungsi atau kewenangannya. Namun, bila partai menilai situasi sudah kondusif, partai bisa mengaktifkan kembali. Kawal sampai Pergantian Antar Waktu (PAW),” tulis akun @thinkboutcheol di platform X.
Secara aturan, anggota DPR yang dinonaktifkan tetap berhak menerima hak-haknya. Hal ini merujuk pada Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 19 ayat (1) aturan tersebut.
Dengan demikian, Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir tetap berhak menerima gaji pokok, tunjangan, hingga uang paket meski sudah dinonaktifkan oleh partainya.
Status nonaktif hanya berlaku secara internal di fraksi masing-masing, bukan pemberhentian formal dari keanggotaan DPR. Karena itu, secara administrasi kelimanya masih tercatat sebagai anggota dewan hingga proses Pergantian Antar Waktu (PAW) diputuskan.








