Radarsampit.com – Setelah bertahun-tahun bergulat dengan proses hukum, Akhmad Gazali, mantan pelaksana proyek pembuatan kontainer lapak PKL di Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, akhirnya menghirup udara bebas.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya dan menyatakan bahwa perbuatannya terbukti, namun bukan tindak pidana korupsi.
Putusan tersebut tertuang dalam putusan MA Nomor 2462 PK/Pid.Sus/2025 tertanggal 9 Oktober 2025, yang membatalkan putusan MA sebelumnya, Nomor 5761 K/Pid.Sus/2023, yang menjatuhkan vonis bersalah kepada Gazali.
Sebelumnya, pada tingkat Pengadilan Negeri, Gazali dinyatakan bebas.
Namun, jaksa mengajukan kasasi dan berhasil membuat MA menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp500 juta dengan pidana tambahan 1 tahun 6 bulan, sehingga total 5 tahun 9 bulan.
Dengan putusan PK tersebut, seluruh hukuman dibatalkan, dan status hukum Akhmad Gazali dipulihkan sepenuhnya.
”Majelis memutuskan untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” ujar Sukri Gajali, kuasa hukum Akhmad Gazali, Selasa (11/11/2025).
Sukri menjelaskan, kasus ini berawal dari proyek pembuatan kontainer lapak PKL Jalan Yos Sudarso Ujung tahun anggaran 2017 yang dikelola Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya.
Proyek senilai lebih dari Rp1,1 miliar itu dilaksanakan oleh PT Iyhamulik Bengkang Turan, dengan Akhmad Gazali bertindak sebagai pelaksana pekerjaan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim MA menilai bahwa hubungan antara pihak-pihak dalam proyek tersebut bersifat perdata bisnis, bukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
Dalam amar putusan, MA juga memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti, antara lain perjanjian jual beli kontainer antara Muhamad Sidik dan Akhmad Gazali tertanggal 23 Maret 2017; sobekan cek senilai Rp1,162 miliar milik PT Iyhamulik Bengkang Turan.
Kemudian, kuitansi dan bukti transfer pembayaran kontainer tahun 2017, termasuk transfer dari Gazali ke Budiman Halim melalui Bank BCA; rekening tabungan atas nama H Akhmad Gazali yang menunjukkan adanya transaksi masuk dari Pemerintah Kota Palangka Raya.
Kasus ini sempat menarik perhatian publik karena berkaitan dengan proyek fasilitas umum bagi pedagang kaki lima.








