SAMPIT, radarsampit.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim menuntut Hok Kim alias Acen, terdakwa kasus pemalsuan surat yang ditersangkakan Bareskrim Mabes Polri. Hok Kim dinilai bersalah dalam perkara yang menjeratnya tersebut.
Menurut tim JPU, Johanes Eko, dalam proses persidangan, terdakwa Hok Kim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memerintahkan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Dia dinilai melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP dan Primair Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
”Menuntut pidana terhadap terdakwa Hok Kim dengan penjara lima tahun dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa.
Penahanan terhadap Hok Kim dilakukan usai penyidik Bareskrim Mabes Polri melayangkan surat panggilan sebagai tersangka. Perkara yang menyeret Hok Kim berawal dari pendirian CV Pelita Indah di Sampit pada 21 Januari 2006, dengan akta pendirian CV Pelita Indah Nomor 35.
Hok Kim merupakan Direktur dan Yansen Komisaris. Modal usaha tersebut dikeluarkan dari kocek Yansen. Selanjutnya, pada 2019, Akta Pendirian Nomor 35 CV Pelita Indah berubah menjadi Akta Nomor 185 CV Pelita Indah.
Dokumen itu menyatakan Yansen dan Hok Kim sama-sama memiliki saham dengan perbandingan 50:50. Perubahan atas akta tersebut berdasarkan surat kuasa tertanggal 31 Mei 2019.
Menurut Yansen, isi atas surat kuasa tersebut tidak benar. Dia hanya mengetahui surat kuasa itu digunakan untuk mengurus surat izin usaha CV Pelita Indah dan mendaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sebagai informasi, pada 2007 Yansen dan kawan-kawan berinvestasi dalam perkebunan sawit di Kotim. Hok Kim ditunjuk sebagai pengelola dengan fee sebesar 5%.
Tahun 2014, kebun sawit Yansen dan kawan-kawan mulai menghasilkan dengan pembagian hak masing-masing atas investasi, yakni Soejatmiko 27,67%, Alpin 37,66%, Yansen 27,67%, dan Wahyu 2%. Pada 2018-2021, Hok Kim tak lagi mengirimkan hasil penjualan sawit kepada Yansen dengan total Rp9.961.200.000.