Radarsampit.com – Kabar viral datang dari Mie Gacoan Serpong. Konten bahwa Mie Gacoan Serpong disegel Satpol PP Tangsel menjadi perbincangan di media sosial.
Bahkan rumor yang beredar, penyegelan itu dilakukan karena Mie Gacoan mengandung minyak babi.
Padahal fakta sebenarnya bukan karena itu. Awal mula Mie Gacoan Serpong diduga mengandung minyak babi datang dari sebuah video di media sosial.
Video tersebut menggunakan caption “mengandung minyak babi”. Namun setelah ditelusuri, ternyata video itu tidak memiliki pembahasan yang jelas terkait dengan hal tersebut.
Bahkan foto dan video yang disertakan juga tidak ada korelasinya, selain itu juga tidak ada pembahasan yang jelas terkait narasi mengandung minyak babi. Hanya captionnya saja yang membuat orang penasaran tentang video tersebut
Yang terjadi video dan caption ternyata tidak sesuai. Video tersebut pun justru menyesatkan.
Karena video tersebut, Mie Gacoan Serpong yang kebetulan disegel Satpol PP Tangsel ikut kena imbasnya.
Penyebab Mie Gacoan Serpong disegel Satpol PP. Penyidik Pegawai Neheri Sipil (PPNS) dari Satpol PP Kota Tangerang Selatan Suherman mengatakan bahwa penyegelan ini dilakukan karena Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Mie Gacoan Serpong belum keluar.
Untuk itu, sementara Mie Gacoan Serpong disegel. Dia menjelaskan bahwa pengelola Mie Gacoan Serpong sudah mengurus PBG sebelum resmi disegel Satpol PP, namun izin PBG belum turun.
“Setelah izin PBG turun, silakan mengajukan permohonan buka segel ke Satpol PP, baru bisa beroperasi,” katanya.
Penyegelan memang harus dilakukan karena restoran belum mimiliki izin PBG yang menjadi syarat wajib bagi bangunan usaha daerah itu.
Tindakan yang diambil sesuai aturan yang berlaku dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 pasal 109 yabng mewajibkan setiap basan usaha atau perseorangan memiliki PBG sebelum beroperasi. (jpg/sla)