Setelah Viral dan Tuai Kecaman Publik, Kasus Suami Bela Istri Korban Jambret Berakhir Damai

Kejari Sleman Terapkan Restorative Justice

suami tersangka
Hogi Minaya (43), suami yang sempat ditetapkan sebagai tersangka usai membela istrinya dari penjambretan, memberikan salam kepada awak media seusai mengikuti proses Restorative Justice yang difasilita (Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja)

SLEMAN, radarsampit.com – Kasus Hogi Minaya, yang ditetapkan sebagai tersangka usai membela istrinya dari aksi penjambretan, berakhir damai melalui mekanisme restorative justice. Proses perdamaian tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Sleman, Senin (26/1).

Kegiatan itu dihadiri oleh tersangka beserta penasihat hukumnya, perwakilan kepolisian, tokoh masyarakat, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Sleman.

Bacaan Lainnya

Sementara pihak keluarga penjambret mengikuti proses secara daring dari Palembang dan Pagar Alam, didampingi penasihat hukum dan difasilitasi kejaksaan setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto menjelaskan, kejaksaan bertindak sebagai fasilitator dalam proses tersebut. Dari hasil pertemuan, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan.

“Kesepakatan perdamaian sudah ada. Tinggal nanti akan dikonsultasikan oleh masing-masing penasihat hukum terkait bentuk pelaksanaannya,” ujar Bambang usai pertemuan.

Ia berharap dalam waktu dua hingga tiga hari ke depan sudah ada keputusan final. Meski demikian, surat penghentian penuntutan (SKP2) belum diterbitkan dan akan dilakukan secara bertahap. Namun, gelang GPS yang sebelumnya dipasangkan di kaki tersangka telah dilepas.

Bambang menegaskan, pemasangan gelang GPS tersebut merupakan prosedur standar karena Hogi berstatus sebagai tahanan kota.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa penerapan restorative justice memiliki sejumlah syarat, antara lain tindak pidana tidak diancam hukuman lima tahun atau lebih, dilakukan pertama kali, serta merupakan bentuk kelalaian.

Dalam perkara ini, Hogi Minaya diketahui dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Namun, jaksa penuntut umum menilai perkara tersebut tetap memenuhi syarat penerapan restorative justice.

“Pertimbangan jaksa, meskipun ancaman pidananya di atas lima tahun, perbuatan ini merupakan bentuk kelalaian, sehingga terdapat pengecualian,” jelas Bambang.

Pos terkait