MIRIS!!! Dituduh Mencuri, Belasan Karyawan Pertambangan di-PHK

dituduh mencuri
TAK TERIMA: CA yang merupakan mantan karyawan saat memperlihatkan surat PHK, Selasa (11/4).

KUALA KURUN, radarsampit.com – Belasan karyawan di salah satu Perusahaan Besar Swasta (PBS) sektor pertambangan yang beroperasi di Desa Tumbang Lampahung, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Mereka di PHK dengan tuduhan telah melakukan pencurian, penipuan, dan penggelapan barang/uang perusahaan.

”Anak saya dan belasan karyawan dituduh mencuri, menipu, serta menggelapkan barang/uang milik perusahaan tanpa disertai bukti dan surat peringatan terlebih dahulu,” ucap orang tua salah satu karyawan yang di PHK Wartel S Sindi, Selasa (12/4).

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Setelah di PHK lanjut dia, dari perusahaan juga tidak membayarkan gaji anaknya dan puluhan karyawan di Bulan Maret tahun 2023. Bahkan pesangon juga tidak diberikan.

”Seharusnya gaji dan pesangon kepada karyawan yang di PHK tadi dibayarkan. Ini malah perusahaan berjanji dibayarkan paling lambat dua minggu setelah di PHK. Akan tetapi sampai saat ini, belum ada kabar dari perusahaan,” ujar Wartel.

Baca Juga :  Pikap Sambar Motor, Satu Keluarga Terpental, Dua Korban Langsung Tewas

Dirinya juga mengaku sangat keberatan dengan tindakan dari perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawan, karena menurutnya tidak sesuai peraturan. Untuk itu, diharapkan kepada bupati melalui dinas terkait memanggil perusahaan untuk mengklarifikasi terkait PHK dan meminta perusahaan untuk membayar gaji maupun pesangon karyawan.

”Dari pengakuannya, anak saya beberapa kali menegaskan tidak ada melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan oleh pihak perusahaan,” tegas Wartel.

Sementara itu, Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Gumas Sudin menegaskan, akan menindaklanjuti terkait belasan karyawan yang di PHK salah satu PBS sektor pertambangan zirkon tersebut.

”Hari ini, kami akan menindaklanjutinya dengan bersurat ke perusahaan tersebut. Intinya, kami siap memfasilitasi permasalahan antara perusahaan dan karyawan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (arm/gus)



Pos terkait