SAMPIT, radarsampit.com – Sengkarut distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kotawaringin Timur (Kotim) belum jusa selesai. Praktik mafia BBM masih marak terjadi. Hampir semua SPBU disebut-sebut dikuasai pelangsir. Barang subsidi dari praktik itu diduga disuplai ke perusahaan perkebunan yang harusnya wajib menggunakan BBM industri.
”Kami masyarakat sulit sekali mengakses ke SPBU untuk dapat solar. Padahal kami hanya membeli untuk keperluan saja,” kata Edy, salah seorang sopir angkutan di Sampit, Kamis (22/12).
Menurut Edy, praktik pelangsiran sangat mustahil tidak diketahui aparat penegak hukum maupun pihak SPBU. ”Logikanya saja, mobilnya nyaris tidak bisa jalan mengisi 50 liter atau 60 liter. Tidak sampai beberapa jam setelah mengisi, masa minyaknya habis dan mobil itu ada lagi di SPBU lainnya,” kata Edy.
Dia menduga permainan BBM subsidi itu terorganisasir rapi. Praktik lancung itu disinyalir melibatkan orang-orang yang memiliki pengaruh besar. Kondisi demikian akan membuat BBM subsidi selalu jadi bancakan oknum. Solar akan dipasok untuk kegiatan usaha skala besar. Informasinya, melibatkan oknum pengusaha BBM industri lainnya.
Dia berharap penertiban yang lebih serius bisa dilakukan tahun depan. Hal itu penting agar BBM subsidi sampai pada orang-orang yang tepat. Bukan pada mafia minyak yang terus mengeruk harta dari anggaran yang harusnya untuk rakyat kecil.
Terpisah, Ketua Fraksi PAN DPRD Kotim Dadang Siswanto mengatakan, penyelewengan BBM bersubsidi sudah menjadi rahasia umum. Masyarakat bisa melihat jelas praktik itu dengan banyaknya antrean di SPBU. Namun, hal itu tidak bisa diungkap aparat penegak hukum sehingga terus terjadi.
Dia meminta Pertamina bertindak tegas terhadap SPBU yang membiarkan penyelewengan BBM subsidi. Sangat janggal apabila petugas SPBU tidak bisa mengenali pelangsir.
”Petugas SPBU pasti mengenali sopir yang setiap hari mengisi BBM bersubsidi dengan jumlah yang sangat banyak, sehingga seharusnya sudah bisa menyimpulkan apakah itu pelangsir atau memang pengguna,” kata Dadang.
Catatan Radar Sampit, praktik busuk penyimpangan BBM di Kotim pernah diungkap Polda Kalteng pada Agustus lalu. Aparat meringkus pelangsir yang bekerja sama dengan operator dan pengawas SPBU di Kecamatan Parenggean.
Tiga orang yang diamankan, yakni Madi alias Along (pelangsir), M Yusuf (operator SPBU), dan Hairudin alias Udin (pengawas SPBU). Mereka diciduk dalam operasi penggerebekan dan tertangkap tangan di SPBU 65.743001, milik PT Abdi Parenggean di Jalan Kalikasa Km 01, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Jumat (5/8).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 21 jeriken berisi masing-masing 32 liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar dengan total sebanyak 756 liter. Selain itu, mobil yang dipakai untuk melangsir, uang tunai Rp8.364.000, dan peralatan lainnya.
Modus kejahatannya, Madi melangsir BBM menggunakan mobil dengan nomor polisi DA 7472 TN. Rangka mobil itu sudah dimodifikasi untuk menyedot BBM dalam jumlah besar. Karena sudah main mata, Madi leluasa mengisi BBM subsidi melalui Yusuf dan Udin.
Sebagai konsekuensi konspirasi itu, Madi diharuskan membeli BBM bersubsidi seharga Rp 6.150 per liter. Lebih mahal Rp1.000 dari harga yang dipatok pemerintah sebesar Rp5.150 per liter. Operator dan pengawas SPBU mendapat keuntungan seribu rupiah per liter.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.








