Nadiem Makarim Dijerat Pasal Berlapis, Diduga Rugikan Negara Hampir Rp2 Triliun

nadiem makarim korupsi
Nadiem Makarim

JAKARTA, radarsampit.com – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi dijerat sejumlah pasal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi berupa laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Bacaan Lainnya

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup, baik dari keterangan saksi, ahli, dokumen, maupun barang bukti lainnya,” ujar Nurcahyo dalam konferensi pers, Kamis (4/9).

Selain ketentuan dalam UU Tipikor, penyidik juga menemukan adanya pelanggaran terhadap sejumlah aturan lain. Di antaranya Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Nurcahyo menambahkan, kerugian keuangan negara dari proyek pengadaan Chromebook itu diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. Nilai tersebut masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga :  Rela Tinggalkan Keluarga Demi Residivis Narkoba

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan oleh tim penyidik. Langkah ini diambil demi kepentingan penyidikan agar kasus dapat diusut tuntas. (jpc)

Pos terkait