Akan Ada Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi di Diskominfo Seruyan Masuk Tahap Penyidikan

Ternyata Terkait Proyek Ini

kejati kalteng
PENJELASAN: Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi memberikan penjelasan terkait dugaan tipikor di Diskominfo Kabupaten Seruyan, Kamis (4/9/2025).

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Seruyan kembali mencuat. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kini tengah memeriksa sejumlah pihak terkait pengadaan jasa internet, faksimili, dan televisi berlangganan.

Tim penyidik Kejati Kalteng secara resmi menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan. Langkah ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor PRIN-04/O.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 4 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

Kajati Kalteng, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi, menjelaskan kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan jasa intranet dan internet untuk seluruh SKPD Pemkab Seruyan pada tahun anggaran 2024. Pengadaan dilakukan melalui kerja sama antara Diskominfo Seruyan dan PT Indonesia Comnets Plus (Icon Plus).

Kontrak pengadaan tercatat dalam Surat Pesanan Nomor 0.3.2/34/DKISP/1/2024 tanggal 17 Januari 2024, dengan nilai proyek mencapai Rp2.469.925.032.

Namun, dalam pelaksanaannya, proyek ini diduga mengandung unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan maupun perekonomian negara.

“Sampai hari ini, tim penyidik telah memeriksa setidaknya 29 saksi, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, sejumlah kepala dinas, pejabat OPD, serta pihak swasta yang terkait. Untuk tersangka belum ada penetapan, sementara kerugian negara masih dalam proses perhitungan,” kata Hendri, Kamis (4/9/2025).

Ia menambahkan, penyidikan difokuskan untuk menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan, mark-up anggaran, maupun pelanggaran prosedur dalam pengadaan layanan publik digital serta tata kelola pemerintahan elektronik (e-government) di Seruyan.

Baca Juga :  Kejati Kalteng Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Bawaslu Seruyan

“Kejaksaan berkomitmen mengusut kasus ini secara profesional dan transparan hingga tuntas. Saat ini penyidik masih mendalami alat bukti yang sudah dikumpulkan dan berkoordinasi dengan auditor Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah untuk menghitung potensi kerugian negara,” tegas Hendri.

Pos terkait