PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Seorang pria asal Banjarmasin bernama Ahmad Dhani alias Amat (33), diamankan anggota kepolisian Polsek Pahandut Polresta Palangka Raya, lantaran merampas kalung emas milik seorang balita di arena Car Free Day (CFD) Jalan Yos Sudarso 2, Palangka Raya, Minggu (20/7/2025) pagi.
Pelaku yang tercatat sebagai warga Jalan Kelayan B, Gang Ampalam, RT 008 RW 001, Banjarmasin Selatan itu, kepergok warga mencuri kalung emas dari leher korbannya yang berusia 3 tahun. Aksinya itu di depan kantor TVRI Kalteng.
Aksinya itu dilaporkan warga yang melihat kepada orangtua anak itu. Bahkan saksi sempat memfoto pelaku dan menunjukkan hasil fotonya kepada orangtua korban. Tak jauh dari lokasi kejadian, pelaku pun ditemukan berada di sekitar Taman Yos Sudarso.
“Saat ditanya, pelaku awalnya mengelak. Namun setelah dikerumuni warga dan ditanya kembali, akhirnya ia mengakui perbuatannya dan menunjukkan kalung emas yang digenggam tangan kanannya,” ungkap Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana, saat merilis kasus ini, Senin (21/7/2025).
Pelaku kemudian diserahkan ke petugas jaga di Pos Bundaran Besar.Beserta barang bukti berupa satu buah kalung emas 420 seberat 1,5 gram, serta satu buah gunting kecil yang diduga digunakan dalam aksinya.
Mewakili Kapolresta Palangka Raya, Volvy menyampaikan pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Tindakan pelaku termasuk kategori pencurian dengan kekerasan karena dilakukan terhadap anak kecil dan menggunakan alat bantu, meskipun tidak sempat melukai,” pungkasnya.
Pelaku pun diamankan di Polresta Palangkaraya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, untuk mengetahui apakah ia beraksi serupa di lokasi lainnya.
Sementara itu, Ahmad Dani mengakui, aksi itu ia lakukan lantaran lantaran faktor ekonomi. Ia pun mengaku pernah dipenjara dalam kasus serupa dan dua kali melakukan kejahatan dengan modus yang sama. “Saya melakukan karena ekonomi,” cetusnya. (daq/gus)