PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Sejumlah kafe dan tempat hiburan malam (THM) di Kota Palangka Raya kedapatan menunggak pajak hingga hampir satu tahun.
Menindaklanjuti hal ini, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya langsung turun tangan dengan memberikan teguran tertulis kepada para pemilik usaha.
Kepala Bidang Penagihan BPPRD, Eddy Sunarto, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah beberapa kali mengirimkan surat penagihan, namun belum juga mendapat tanggapan.
“Beberapa tempat usaha yang kami datangi hari ini tercatat sudah menunggak pajak hingga 10 bulan. Kami akan terus melakukan penagihan agar kewajiban mereka dipenuhi,” ujarnya, Senin (23/6/2025).
Teguran ini merupakan bagian dari proses bertahap sebelum tindakan hukum yang lebih serius diberlakukan. Bahkan, menurut Eddy, surat teguran sebelumnya juga sudah dikirimkan berkali-kali, tetapi tetap diabaikan.
Tak hanya soal tunggakan, BPPRD juga menemukan adanya dugaan pelaporan omzet yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Eddy pun mengingatkan pentingnya kejujuran pelaku usaha dalam melaporkan pendapatan, karena hal itu sangat berpengaruh terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan Kota Palangka Raya.
Jika teguran terus diabaikan, BPPRD tak akan segan memberikan sanksi tegas.
“Kalau masih tidak diindahkan, kami akan tutup sementara atau segel tempat usaha tersebut. Membayar pajak adalah bentuk tanggung jawab bersama,” tegasnya. (daq)