Reklame Liar Ditertibkan! Pemkab Sukamara Siap Kejar Penunggak Pajak

PENERTIBAN: Satpol PP Sukamara menertibkan reklame yang dipasang di pohon pelindung jalan. FAUZIANUR/RADAR SAMPIT
PENERTIBAN: Satpol PP Sukamara menertibkan reklame yang dipasang di pohon pelindung jalan. FAUZIANUR/RADAR SAMPIT

SUKAMARA, radarsampit.com – Dengan adanya penertiban papan reklame di Jalan Tjilik Riwut oleh tim gabungan beberapa waktu lalu, diharapkan dapat mendorong pembayaran tunggakan pajak serta penambahan wajib pajak baru.

“Tindakan ini untuk mendorong pembayaran tunggakan dan legalisasi reklame,” kata Plt Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Sukamara Iwan Miraza.

Bacaan Lainnya

Penertiban dilaksanakan oleh tim optimalisasi pendapatan asli daerah yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas PMPTSP, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup Sukamara. Penertiban menyasar reklame tanpa izin atau tidak pada titik resmi pemasangan.

“Pembersihan reklame liar pada pohon dan tempat tidak semestinya, memberikan imbauan kepada pelaku usaha (toko), pelaku usaha UMKM dan pemilik lapak tenda yang menggunakan trotoar/bahu jalan, pendataan ulang calon wajib pajak reklame, upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak reklame,” ujar Iwan.

Baca Juga :  Dari Rumah Adat, Makam, hingga Kitab Rencong

Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak reklame yang ada di wilayah Kabupaten Sukamara.

“Juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, pelaku usaha, UMKM dengan diberikannya sosialisasi peraturan daerah dan peraturan kepala daerah,” tukas Iwan Miraza. (fzr/yit)



Pos terkait