PULANG PISAU, radarsampit.com – Bejat dilakukan pria berisial S warga Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) ini bukan memberikan pelajaran yang baik dan melindungi, namun malah menyetubuhi murid ngajinya sendiri.
Pelaku telah diamakan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulpis di rumahnya di salah satu kecamatan di Kabupaten Pulpis.“Kami telah mengamankan pelaku kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku telah kami lakukan penahanan,” ucap Kapolres Pulpis AKBP Mada Ramadita melalui Kasat Reskrim AKP Sugiharso, Jumat (2/6/2023).
Sugiharso mengungkapkan, kronologis kejadian berawal saat pelaku mengajarkan mengaji Alquran terhadap korban. Pada bulan November 2022 lalu, korban sering dihubungi pelaku untuk datang ke rumah, membantu memasak, karena istri pelaku sedang pulang kampung ke Pulau Jawa.
“Karena guru ngaji, korban sering dihubungi pelaku untuk ke rumah pelaku, di sanalah pelaku memanfaatkan situasi dengan melakukan hubungan badan kepada korban,” ungkap Kasat Reskrim.
Karena keseringan melakukan hubungan badan yang diduga sebanyak beberapa kali, membuat korban hamil. Dan kehamilan diketahui oleh orang tua korban. Merasa tidak terima, lalu melaporkan pelaku ke Polres Pulpis.
“Pelaku sering memberikan uang jajan kebutuhan sehari-hari dan biaya sekolah korban. Pelaku melakukan hubungan badan sebanyak empat kali. Dari hasil visum et repertum, korban saat ini dalam keadaan hamil 6 bulan,” sebutnya.
Kasat Reskrim menegaskan, akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tentang perlindungan perempuan dan anak. “Juga ada pasal pemberatan terhadap pelaku, karena pelaku merupakan orang dekat korban yang seharusnya melindungi dan menjaga korban,” tandasnya. (der/fm)