Oknum Plt Kepsek di Kotawaringin Lama Diamankan Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya…

Oknum Plt Kepsek di Kotawaringin Lama Diamankan Polisi,Ternyata Ini Penyebabnya...
Ilustrasi. (net)

Radarsampit.com – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan seorang oknum kepala sekolah dasar di Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Oknum kepala sekolah yang masih berstatus pelaksana tugas (Plt) tersebut diamankan untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah muridnya.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Kotawaringin Lama Iptu Dwi Gatot Asmoro membenarkan bahwa terduga pelaku telah diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.

“Sudah diamankan oleh Unit PPA Polres Kobar untuk dimintai keterangan. Yang bersangkutan diamankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Iptu Dwi Gatot, Senin (27/10/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut bertambah.

Sebelumnya terdapat lima murid yang mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh. Kini, dua murid lainnya juga mengaku mengalami hal serupa, sehingga total korban mencapai tujuh orang anak.

Namun, dari tujuh korban tersebut, hanya dua yang melapor kepada pihak berwajib. Lima korban lainnya belum melapor karena orang tua mereka menganggap tindakan pelaku masih dalam batas wajar.

“Dari tujuh korban, hanya dua orang tua murid yang melapor. Lima lainnya belum melapor karena dianggap masih dalam batas wajar oleh orang tua masing-masing,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Wilayah Satuan Pendidikan (Korwil Satdik) Kecamatan Kotawaringin Lama berupaya melakukan konfrontasi antara orang tua korban dengan oknum kepala sekolah.

Namun, upaya tersebut terkendala karena tokoh masyarakat setempat belum bersedia mendampingi proses mediasi. Meski demikian, proses hukum terhadap oknum kepala sekolah berstatus Plt tersebut tetap berlanjut.

Baca Juga :  Pembangunan Pabrik Es di Kotim Perlu Rp 3 Miliar, Begini Skema Pembiayaannya

“Proses hukum tetap berjalan. Kepala sekolah ini masih berstatus Plt, dan hasil perkembangan kasus akan kami laporkan ke pimpinan daerah,” pungkas Iptu Dwi Gatot. (tyo/yit)

Pos terkait