Radarsampit.com – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) resmi disahkan dalam sidang paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).
KUHAP baru itu berisi 115 halaman yang mencakup 3 BAB dan 369 Pasal.
Namun, pengesahan tersebut menuai kritik tajam dari Amnesty International Indonesia. Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menyebut revisi KUHAP sebagai suatu kemunduran besar dalam perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
“Pengesahan revisi KUHAP hari ini menandai kemunduran serius dalam komitmen negara terhadap penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Alih-alih menjadi tonggak pembaruan hukum acara yang lebih modern dan berkeadilan, revisi ini justru memperlihatkan regresi yang mengkhawatirkan,” kata Wirya kepada wartawan, Selasa (18/11).
Menurutnya, terdapat sejumlah pasal bermasalah dalam KUHAP baru. Terlebih, draf KUHAP terakhir menunjukkan bahwa file tersebut dibuat pada Senin (17/11) pukul 18.15 WIB, kurang dari 24 jam sebelum disahkan dalam paripurna DPR.
“DPR baru mengunggah draf KUHAP yang disahkan kurang dari 24 jam sebelum waktu pengesahan. Hal ini tentu sangat menyulitkan terjadinya partisipasi bermakna dengan masyarakat sipil,” ujarnya.
Amnesty Internasional yang tergabung ke dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menemukan sejumlah pasal-pasal bermasalah. Menurutnya, banyak ketentuan dalam revisi KUHAP yang membuka ruang penyalahgunaan wewenang aparat, khususnya kepolisian.
Ia menyebut, KUHAP baru memberi kewenangan aparat untuk melakukan penangkapan dan penahanan tanpa persetujuan hakim. Ia menilai ketentuan ini mengulang pola kesewenang-wenangan yang terjadi dalam gelombang penangkapan massal pasca-demonstrasi Agustus 2025.
“Ini adalah pelanggaran terhadap hak atas pembelaan dan peradilan yang adil (fair trial),” tegasnya.
Berikut rincian pasal bermasalah dalam KUHAP baru:
1. Pasal 16 RKUHAP







