Ormas GRIB Jaya Berulah, Polda Kalteng Turun Tangan

polda grib jaya
TINDAK PREMAN: Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Iwan Kurniawan saat memberikan keterangan pada wartawan, Jumat (2/5).DODI/RADAR SAMPIT

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Polda Kalteng menegaskan akan menindak praktik premanisme yang berkedok ormas. Hal itu terkait dugaan penyegelan yang dilakukan DPD Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kalteng di PT Bumi Asri Pasaman (BAP), Kabupaten Barito Selatan.

”Terkait di Barsel, saya sudah perintahkan Dirkrimsus, Dirkkrimum, dan Jatanras membentuk tim melakukan penyelidikan membantu Polres Barsel. Kami akan melakukan penegakan hukum tegas dan tetap menjunjung keadilan,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, Jumat (2/5).

Bacaan Lainnya

Dia menekankan, dalam permasalahan apa pun, Indonesia merupakan negara hukum, sehingga harus diselesaikan dengan proses hukum. Apabila dalam proses hukum ada keputusan dan belum dijalankan, masih ada tahapan selanjutnya yang dapat diupayakan.

Hal ini dimaksudkan, setelah DPD Grib Jaya Kalteng menyegel PT BAP dengan dalih menerima kuasa dari Sukarto, warga Barito Timur (Bartim) terkait perselisihan bisnis jual beli karet dan telah disidangkan di Pengadilan Buntok.

Baca Juga :  Motif Pembunuhan Polisi Masih Misteri, Merebak Kabar Terkait Jatah Sabu

”Kami akan lakukan proses penegakan hukum dengan tegas. Saya sudah perintahkan tegas, dan akan memproses kejadian ini secara hukum. Terkait kasus ini, saya perintahkan menerbitkan LP model A. Karena kemungkinan pihak perusahaan merasa tertekan dan takut. Oleh sebab itu dilakukan penyelidikan,” ucapnya.

Iwan menambahkan, apabila di dalam penyelidikan penyegelan terdapat peristiwa tindak pidana, maka pihaknya akan menaikkan ke proses sidik dilanjutkan dengan pengumpulan barang bukti dan penetapan tersangka.

”Saya memahami mungkin masyarakat ada yang diperlakukan tidak adil. Proses hukum merasa bahwa yang bersangkutan tidak mendapatkan kepastian hukum. Tetapi sekali lagi, negara kita negara hukum. Permasalahan apa pun di masyarakat, bisa diselesaikan melalui proses hukum secara tegas dan seadil-adilnya,” ujarnya.

Sebelumnya, beredar di media sosial potongan video penyegelan yang dilakukan oleh DPD Grib Jaya Kalteng di PT BAP, Barsel pada 26 April 2025 . Dalam aksi penyegelan tersebut, DPD Grib Jaya turut memasang spanduk bertuliskan “pabrik dan gudang ini dihentikan operasionalnya oleh DPD Grib Jaya Kalteng”.



Pos terkait