PARAH!!! Bisnis Haram Bebas Melenggang di Sampit

Izin Pernah Dicabut, Tetap Lancar Jual Miras Ilegal

ilustrasi miras ilegal
Ilustrasi Miras Ilegal. (Muhammad Faisal/Radar Sampit)

Johny saat itu menegaskan, PT Bulvari tidak seharusnya menitipkan barang tersebut di gudang yang ada di Kotim. Perusahaan itu tidak akan diizinkan beraktivitas di Kotim lagi ketika izinnya sudah dicabut. Hal tersebut dinilai sudah masuk pelanggaran berat.

”Izin golongan A dicabut, karena mereka bermain miras golongan B dan C, berlindung di balik golongan A,” ujar Johny Tangkere saat itu.

Bacaan Lainnya

Sebagai informasi, jenis miras digolongkan menjadi tiga berdasarkan kadar alkoholnya. Dikutip dari laman tribratanews.kepri.polri.go.id, miras golongan A memiliki kadar jenis ethanol (C2H5OH) 1% – 5%. Mengonsumsinya belum menyebabkan mabuk, namun tetap berdampak kurang baik bagi kesehatan. Jenis yang termasuk golongan ini, di antaranya Shandy, minuman ringan beralkohol, Bir/Beer, Larger, Ale, Hitam/Stout, Low Alcohol Wine, minuman beralkohol berkarbonasi, Anggur Brem Bali.

Baca Juga :  Ngerinya Tungau Penyebab Scabies, Bisa Bertahan Dua Bulan, Jumlahnya Bisa Ribuan di Kulit

Selanjutnya, miras golongan B merupakan minuman beralkohol dengan kadar ethanol 5% -20%.  Golongan ini bisa menyebabkan mabuk apabila dikonsumsi dalam jumlah banyak dan bagi yang belum terbiasa.

Jenis minuman keras yang masuk golongan B, antara lain Reduced Alcohol Wine, Wine, Sparkling Wine/Champagne, Carbonated Wine, Koktail Anggur/Wine Coktail, Quinine Tonic Wine, Meat Wine/Beef Wine, Malt Wine, Fruit Wine, Cider, Anggur Sari Buah Pir/Perry, Sake, Honey Wine/Mead, Koktail Anggur/Wine Coktail, Tuak/Toddy, Anggur Ginseng.

Terakhir, golongan C, merupakan minuman yang memiliki kadar alkohol paling tinggi yang boleh dikonsumsi, yakni sebesar 20% – 45%. Jenisnya, Whisky/Whiskies, Rum, Gin, Geneva, Vodka. (ang/ign)



Pos terkait