PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Berbagai cara dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah untuk mengampayekan program kerja mereka sekaligus meningkatkan pengetahuan masyarakat perihal jaminan sosial ketenagakerjaan.
Salah satunya dengan dialog interaktif di Radio Jreng Pangkalan Bun pada Rabu (12/4/2023). Dialog sarat informasi penting ini mengusung tema “Kerja Keras Bebas Cemas”.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun, Yadi Hadriyanto menjelaskan bahwa Kerja Keras Bebas Cemas ini adalah satu kampanye atau pesan yang masih “fresh from the oven” yang diluncurkan untuk para pekerja Indonesia.
“Pesan kalimat Kerja Keras Bebas Cemas ini sebenarnya sejalan dengan semua manfaat yang ada dalam program BPJAMSOSTEK. Dengan berbagai manfaat yang kami berikan, pekerja seharusnya bisa bekerja keras tanpa rasa cemas karena sudah mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Pada kesempatan itu Yadi juga menjelaskan perbedaan dari BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan. “Namanya saja sudah beda, terus yang kedua BPJS Ketenagakerjaan itu diperuntukkan untuk seluruh pekerja Indonesia,” ujar Yadi saat menjawab pertanyaan penyiar Radio Jreng.
Ia melanjutkan, jadi jika ada orang yang sudah berpenghasilan, artinya berhak mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK. “Sedangkan BPJS Kesehatan itu adalah untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali mulai dari lahir sampai meninggal,” katanya.
Kemudian, lanjutnya, bentuk perlindungannya atau programnya juga berbeda, kalau BPJS Ketenagakerjaan ada yang namanya Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Manfaat JKK itu adalah biaya pengobatan tapa batas biaya sampai dinyatakan sembuh, berapapun biayanya akan kami bayarkan sesuai kebutuhan medis,” sebutnya.
Untuk JHT, lanjut dia, ini adalah tabungan dari peserta BPJAMSOSTEK yang bisa diambil setelah pekerja sudah tidak bekerja atau terdaftar di perusahaan manapun. “Idealnya diambilnya saat tua, namanya juga Jaminan Hari Tua kan dan ini salah satu upaya untuk mencegah yang namanya Generasi Sandwich,” kata Yadi.
Program berikutnya adalah Jaminan Kematian (JKM) manfaatnya adalah santunan berupa uang tunai senilai Rp42 juta jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
“Misalnya meninggal karena sakit atau bahkan bunuh diripun akan kami bayarkan haknya, dan juga ada manfaat beasiswa pendidikan dalam hal ini adalah ahli waris (anak) jika kecelakaan kerja berakibat kematian atau cacat total tetap senilai total Rp174 juta untuk 2 orang anak mulai dari TK-Perguruan Tinggi atau sederajat. Dengan catatan untuk JKM ini peserta dengan minimal kepesertaan 3 tahun,” paparnya.
Selanjutnya adalah Jaminan Pensiun (JP) adalah program yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberi perlindungan terhadap para pesertanya yang sudah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
“Sementara Jaminan Pensiun (JP) dapat dilakukan pencairan jika peserta sudah memasuki usia pensiun 58 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Perihal pengecekan saldo Jaminan Pensiun (JP) bisa dilakukan secara manual dengan datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK,” jelasnya.
Selain itu BPJAMSOSTEK juga punya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai pelindung pekerja saat terjadi PHK. Bentuk perlindungannya ada tiga yaitu bantuan uang tunai selama 6 bulan sebesar 45% dari upah selama 3 bulan pertama, dan 25% untuk 3 bulan berikutnya dengan batas upah maksimal terhitung adalah Rp 5 Juta.








