KATINGAN, radarsampit.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Katingan menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berinisial SL (15). Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pembangunan Kilometer 3, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Sabtu (10/1/2026).
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman video dugaan penganiayaan tersebut viral di media sosial Facebook. Dalam video yang beredar, korban tampak mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh sejumlah perempuan.
Pihak kepolisian menyatakan telah mengantongi identitas para terduga pelaku. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kronologi kejadian secara menyeluruh, termasuk peran masing-masing pihak yang terlibat.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, kejadian bermula saat korban dijemput oleh seorang rekannya berinisial MY dengan alasan untuk berkeliling. Namun, korban justru dibawa ke sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Katingan Hilir.
Setibanya di lokasi, korban didatangi oleh sekelompok perempuan berinisial PT dan AD. Korban kemudian diinterogasi terkait dugaan persoalan asmara yang diduga menjadi pemicu terjadinya cekcok.
Situasi tersebut berujung pada tindakan kekerasan fisik. Korban diduga mengalami penamparan, pencekikan, dibanting, hingga diinjak. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian wajah serta sejumlah bagian tubuh lainnya.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, melalui Pamapta II Ipda Evan Nataliady, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait peristiwa tersebut.
Ia menegaskan, Polres Katingan berkomitmen memproses setiap laporan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terlebih kasus ini melibatkan dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Selain itu, kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak kembali menyebarluaskan video kekerasan tersebut demi menjaga kondisi psikologis korban.
“Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti pendukung dan melakukan visum untuk memperkuat proses hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak kepolisian memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara transparan demi memberikan keadilan bagi korban serta menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Katingan.







