PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya di KM 38 menjadi sorotan setelah seorang tahanan berinisial HJY diduga menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan berat oleh sesama narapidana. Dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan istri korban, Debby, ke Polresta Palangka Raya.
Berdasarkan laporan polisi, peristiwa itu terjadi, Minggu (28/12/2025) lalu sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, korban tengah berjalan menuju gereja yang berada di dalam area Lapas Kelas IIA Palangka Raya untuk mengikuti ibadah.
Namun, di tengah perjalanan, korban tiba-tiba dihadang dua orang narapidana yang langsung melakukan pemukulan. Setelah korban terjatuh, sejumlah napi lainnya datang dan ikut melakukan pengeroyokan secara bertubi-tubi. Dalam laporan di polisi itu diungkap, pelaku diperkirakan mencapai 9 hingga 15 orang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat. Menderita pendarahan hebat di bagian samping kiri kepala akibat pukulan benda tumpul, memar di area kepala, dahi, hingga mata. Selain itu, pergelangan tangan kiri korban dilaporkan patah, terdapat luka di bagian dalam tangan, serta retak pada dada sebelah kanan.
Laporan resmi dugaan pengeroyokan tersebut dilayangkan kepada Kapolresta Palangka Raya, Selasa (30/12/2025), atau dua hari setelah kejadian. Namun, hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait insiden tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya AKP Eka Paltie melalui Kanit Jatanras Iptu Helmi Hamdani membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut. “Pelapor atas nama Debby telah membuat surat laporan pengaduan tertanggal 30 Desember 2025,”ungkapnya, Minggu (4/1/2026).
Ia menambahkan, namun demikian, polisi belum dapat meminta keterangan langsung dari korban. “Korban belum bisa dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan intensif dan baru selesai menjalani operasi di Rumah Sakit Bhayangkara,” tegasnya.(daq)







