Pelajar Nekat Curi Motor Demi Bisa Ikut Balap Liar

12 Pelaku Dibekuk, Motor Dicuri lalu Dipreteli

Pelajar balap liar
PENANGKAPAN: Polresta Palangka Raya mengungkap komplotan maling motor dengan pelaku sebagian besar pelajar. (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Aksi balap liar yang kerap terjadi di Kota Palangka Raya, Kalteng ternyata berkaitan erat dengan kejahatan pencurian sepeda motor.

Ironisnya, para pelaku sebagian besar anak di bawah umur berstatus pelajar SMA/SMK. Motor curian dipreteli, lalu onderdilnya dipasang di kendaraan sendiri.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan menuturkan, terungkapnya komplotan curanmor dengan pelaku anak di bawah umur itu berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian.

Baca Juga :  Dramatis! Terjun ke Rawa-rawa, Polisi Tangkap Satu Maling Spesialis Kotak Amal Masjid

Saat dilakukan pendalaman, polisi meringkus dua pelaku.

Dari dua pelaku tersebut, petugas terus menggali keterangan hingga lima pelaku pelaku lainnya juga diciduk. Polisi juga mengamankan barang bukti motor yang telah dipreteli.

Pengembangan yang terus dilakukan, membuat petugas kembali melingkus pelaku lainnya. Lima kawanan komplotan itu dibekuk. Dari lima pelaku terakhir, satu di antaranya dewasa.

Total ada 12 pelaku yang diringkus aparat. Mereka adalah RS, MA, JBT, PB, RS, AJ, DOP, MAW, DAM, PB, GZK dan Hendri.

”Sebanyak 12 pelaku diamankan dengan barang bukti tujuh kendaraan hasil pencurian dan empat sepeda motor sebagai sarana dalam mencuri,” kata Ronny, Jumat (2/8/2024).

Ronny menuturkan, aksi komplotan tersebut berlangsung pada April – Juli. Dari motor curian yang disita, lima motor masih utuh. Dua sisanya telah dipreteli.

Menurut Ronny, pelaku bisa beraksi dengan cepat. Dalam aksinya, mereka menggunakan empat sepeda motor. Adapun kemampuan mencuri motor itu diperoleh dari pengalaman para pelaku.

”Kasus ini terus didalami. Termasuk kemungkinan adanya orang yang menyuruh. Namun, sejauh ini diakui hanya mereka yang beraksi,” katanya.

Ronny melanjutkan, kelompok anak-anak tersebut senang mencari onderdil kendaraan. Saat beraksi, motor yang jadi target digasak pelaku. Setelah itu, kendaraan tersebut dipreteli. Onderdilnya diambil untuk modifikasi motor pelaku, lalu digunakan untuk balap liar.

Ronny menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 32 ayat(2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, anak yang telah berumur 14 tahun atau lebih melakukan pidana, diancam 7 tahun kurungan.



Pos terkait