Disambut Pemuda Cabul, Perempuan Muda Ini Diperkosa di Kamarnya

Ilustrasi percobaan pemerkosaan/Jawa Pos
Ilustrasi pemerkosaan/Jawa Pos

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Kasus kekerasan terhadap perempuan terus berulang di Kabupaten Kotawaringin Barat. Kali ini korbannya warga Kecamatan Kumai. Dia diduga diperkosa saat sendirian di rumahnya.

Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman mengatakan, korban awalnya dihubungi tersangka, Jn (23), melalui WhatsApp dan menanyakan keberadaannya. Korban menjawab sedang berada di rumah neneknya.

Bacaan Lainnya

”Setelah korban menjawab, tersangka tidak membalas lagi percakapan mereka di WhatsApp,” kata Yusfandi saat konferensi pers di aula Satya Haprabu Mapolres Kobar, Jumat (2/8/2024).

Baca Juga :  Dramatis! Terjun ke Rawa-rawa, Polisi Tangkap Satu Maling Spesialis Kotak Amal Masjid

Tak berselang lama, lanjutnya, korban lalu pulang ke rumah dan langsung menuju kamar. Namun, dia kaget karena pria yang tadi menanyakan keberadaannya sudah ada di dalam kamar.

Korban mengaku tidak berani berteriak, karena seorang diri di rumah. Dia takut apabila berteriak, tersangka akan memukulnya.

”Tersangka kemudian menutup jendela dan pintu kamar korban dan mulai melakukan pencabulan,” ujar Yusfandi.

Korban berusaha melawan dengan cara berontak agar dilepaskan. Namun, pemuda cabul tersebut tetap memaksa korban melakukan hubungan badan.

Peristiwa itu membuat korban trauma. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 289 KUHPidana.

”Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara,” katanya. (tyo/sla)



Pos terkait