SAMPIT, Radarsampit.com – Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menetapkan seorang pria berinisial Mm (30) sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 20 tahun.
Menurut Kasatreskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto, kasus tersebut terjadi saat warga sedang mengadakan pesta pernikahan.
“Di dalam pesta tersebut, korban dan suaminya minum hingga keduanya mabuk oleh alkohol,” kata Yudi, Kamis (26/12).
Rupanya situasi saat itu dimanfaat kan oleh pelaku. Mm kemudian membawa istri temannya ke dalam kamar hingga terjadi aksi pemerkosaan.
Kasus tersebut terjadi di Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim, Jumat (6/12) malam.
“Ketahuannya saat suami korban mencari istrinya. Pas dicari-cari, ternyata istrinya sedang di dalam kamar bersama pelaku,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku kini telah diancam dengan sepuluh tahun kurungan penjara. (sir/yit)