PALANGKA RAYA- Meski sebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya terus melandai, sudah berstatus zona kuning, namun penertiban penerapann protokol kesehatan (prokes) masih gencar digelar.
Seperti dalam dua hari berturu-turut pada, Jumat (1/10) dan Sabtu (2/10. Di beberapa lokasi di kota, seperti di Jalan Yos Sudarso, Jalan Sisingamaraja hingga Jalan Adonis Samad, terjaring puluhan warga tidak mengenakan masker saat di keramaian, terutama di cafe.
“Kita gelar razia masker dan edukasi prokes setiap hari. Sejak Jumat dan Sabtu, puluhan warga terjaring tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah,” ujar Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani,Minggu (3/10).
Ditegaskannya, penertiban tersebut masih mengacu kepada Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Selain itu, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 hingga 1, serta mengoptimalkan posko penanganan coronavirus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
“Artinya meskipun penyebaran Covid-19 sudah melandai, tetap saja penindakan dan pengawasan prokes dijalankan. Maka itu taat prokes, gunakan masker, cuci tangan, jauhi kerumunan, jaga jarak dan dukung percepatan vaksinasi,” ujar Emi Abriyani.
Ia menilai, para pelanggar prokes sebenarnya sudah mengetahui terkait aturan dan penggunaan masker. Namun saat kedapatan dirazia, berbagai alasan dilontarkan, baik mengaku ketinggalan, hingga ada memiliki masker tetapi disimpan di kantong baju, maupun celana.
Emi menambahkan, bagi pelanggar prokes tidak hanya melakukan penindakan, tim juga menggelar edukasi dan mengingatkan untuk selalu taat dalam kondisi masih dinyatakan pandemi saat ini. Selain itu diharapkan pula, warga mengikuti vaksinasi sehingga herd immunity bisa segera terbentuk dan pemulihan ekonomi bisa berjalan.
“Jadi penindakan iya, edukasi juga iya. Termasuk pembagian masker kepada para pelanggar juga iya. Sanksinya bayar administrasi dan juga kerja sosial. Pokoknya kami imbau taat prokes,”pungkasnya. (daq/gus)