Pemabuk Dobrak Rumah dan Mencuri

Ringgih Pranata diamankan akibat melakukan tindak pidana pencurian
Ringgih Pranata diamankan akibat melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan.(istimewa)

TAMIANG LAYANG, RadarSampit.com – Ringgih Pranata kini harus mendekam di tahanan Mapolsek Dusun Tengah akibat perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana pengrusakan serta pencurian, ,Sabtu (14/5) malam sekitar pukul 23.45 WIB.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi membenarkan,  bahwa pihaknya telah menangkap pelaku pencurian dan pengrusakan.

“Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Dusun Tengah, untuk dimintai keterangan dan sanksi juga telah dimintai keterangan,” ujarnya, Minggu (15/5) kemarin.

Dijelaskan Supriyadi, saat itu di Jalan Murung Baki RT 23 Kel Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur, rumah milik Suhariyatini (39) diketuk dengan keras. Pemilik rumah yang mengetahui pelaku dalam keadaan mabuk tidak berani membukakan pintu, sehingga tak terdengar suara lagi.

“Pelaku malah membuka paksa pintu belakang rumah dengan cara didobrak. Korban yang tak berani melawan hanya mengunci diri di dalam kamar,” tuturnya.

Kemudian tambahnya, pelaku yang berhasil masuk mencuri uang Rp 700 ribu dan satu buah handphone. Dan kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi Rp 2.700.000. Akibat perbuatan itu, pelaku dikenakan pasal 263 ayat 2 KUHp tentang pencurian dan pemberatan.(*/gus)



Baca Juga :  Kemunculan Beruang Resahkan Warga Desa Ini

Pos terkait