Satpol PP Kotim Minta Pedagang dan Kafe di Sampit Tolak Pengamen dan Gepeng

pengamen
Ilustrasi

SAMPIT, Radarsampit.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengimbau pedagang dan pengelola kafe di kawasan Taman Kota Sampit agar tidak memberikan ruang bagi aktivitas pengamen serta gelandangan dan pengemis (gepeng). Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus mengedukasi masyarakat agar menyalurkan bantuan melalui jalur yang tepat.

Imbauan tersebut disampaikan petugas saat melakukan sosialisasi kepada pedagang, pemilik kafe, dan pengunjung Taman Kota Sampit, Senin (26/10) malam. Petugas mendatangi sejumlah tempat usaha di kawasan pusat keramaian untuk menjelaskan ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Kasatpol PP Kotim Widya Yulianti melalui Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kotim, Eribka Nida Gulo, menegaskan bahwa larangan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kotim Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

“Kami harap masyarakat dan para pedagang memahami hal ini, bahwa kita tidak boleh memberi ruang kepada mereka (pengamen, Red). Hal ini berdasarkan Perda Kotim Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum,” tegas Eribka.

Untuk mempermudah masyarakat menyampaikan laporan, petugas turut memasang stiker informasi layanan pengaduan di sejumlah warung makan dan kafe. Fasilitas ini diharapkan menjadi penghubung antara masyarakat dengan petugas ketika menemukan aktivitas meminta-minta yang dinilai mengganggu ketertiban.

“Dengan melalui stiker ini, diharapkan bisa menjadi sarana komunikasi antara masyarakat dan petugas kami, agar bersama-sama bersinergi membantu mewujudkan wilayah Kota Sampit yang aman, nyaman, dan tertib,” terangnya.

Eribka menjelaskan, imbauan tersebut bukan berarti masyarakat dilarang membantu warga yang membutuhkan. Kepedulian sosial tetap dapat disalurkan melalui lembaga sosial terpercaya, organisasi keagamaan, maupun program bantuan resmi agar lebih tepat sasaran.

Dia juga mengungkapkan, dalam sejumlah penertiban sebelumnya, petugas menemukan pengemis yang mengaku mewakili yayasan. Namun, setelah diperiksa, yayasan yang disebutkan ternyata tidak terdaftar.

“Beberapa kali kami melakukan penertiban di jalan, kami mendapati para pengemis dengan mengatasnamakan dari yayasan. Saat dicek, ternyata mereka tidak terdaftar alias ilegal. Uang yang diberikan masyarakat itu hanya untuk kepentingan pribadi mereka sendiri,” bebernya.

Selain menyosialisasikan aturan, tim patroli menyisir gedung bekas Bioskop Mentaya Sampit yang disebut menjadi tempat singgah sejumlah pengemis dan gelandangan. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah alat isap yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkoba jenis sabu.

Kondisi lingkungan sekitar gedung juga memprihatinkan. Sampah terlihat berserakan dan bau menyengat dari bekas air kencing tercium di area tersebut. Temuan ini menambah perhatian terhadap persoalan kebersihan dan ketertiban di kawasan itu.

 

 

Pos terkait