Pemkab Bakal Survei Kepuasan Masyarakat soal Pelayanan Publik

Bupati Kotim Halikinnor menginginkan agar Mal Pelayanan Publik Kotim segera beroperasi.
DORONG BEROPERASI: Bupati Kotim Halikinnor menginginkan agar Mal Pelayanan Publik Kotim segera beroperasi. (DOK/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, RadarSampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bulan ini rencananya akan melakukan survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik. Asisten III Administrasi Umum Setda Kotim M Saleh mengatakan, survei kepuasan masyarakat tentang pelayanan publik di Kotim sesuai arahan Bupati Kotim Halikinnor.

”Tahapan perencanaannya memang sudah kami lakukan pada Juni ini,” ujar Saleh.

Bacaan Lainnya

Sesuai arahan bupati, pihaknya akan melakukan survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik, terutama di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kemudian pelayanan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), PDAM, dan RSUD dr Murjani Sampit.

”Jadi, kami bisa mengetahui sejauh mana pelayanan publik yang dilakukan pemerintah daerah,” ucapnya.

Kepuasan masyarakat dapat diartikan sebagai penilaian masyarakat terhadap pelayanan yang telah diberikan oleh pemerintah daerah. Penilaian tersebut sebagai tolok ukur, apakah selama ini pelayanan publik sudah berjalan dengan baik, atau justru sebaliknya.

Baca Juga :  Bupati Kotim Tegaskan Sinergisitas Harus Terjalin Kuat untuk Kepentingan Ini

”Kalau kita tidak dinilai masyarakat apa-apa yang kita lakukan, perasaan kita semua sudah baik, tapi kalau yang menilai masyarakat, nanti masukan dari masyarakat sebagai evaluasi untuk ke depannya agar berjalan lebih baik,” tuturnya.

Berkaitan dengan hal itulah Bupati Kotim Halikinnor menginginkan Mal Pelayanan Publik (MPP) agar segera dioperasikan. Pasalnya, Pemkab Kotim ingin mempermudah memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Demi bisa beroperasinya MPP, belum lama tadi pemerintah daerah telah melakukan konsultasi publik, sebagai salah satu persyaratan agar MPP segera bisa dioperasionalkan. Jika MPP telah beroperasi, satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) Pemkab Kotim, instansi vertikal, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diharapkan bisa bergabung di MPP.

Mal Pelayanan Publik yang ada di Kotim merupakan yang pertama di Kalimantan Tengah (Kalteng). Di Kalteng sendiri, yang mengajukan Mal Pelayanan Publik, yaitu Kabupaten  Kotawaringin Barat dan Kotawaringin Timur.



Pos terkait